11 Saran Ombudsman untuk Anies Baswedan Atasi Corona

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan PSBB
Presiden Jokowi (kiri) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) saat meninjau fasilitas umum untuk masyarakat berkebutuhan khusus di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung upaya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengajukan Permohonan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan. Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dalam PP 21/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, menilai permohonan itu menunjukan Pemprov DKI memenuhi kaidah administrasi yang baik, yaitu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebagaimana yang diamanatkan didalam PP tersebut. “Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh pemerintah pusat dan mana yang dikelola oleh pemerintah daerah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 4 April 2020.

Teguh menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19. ”Dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimiliki dan arahan pemerintah pusat yang belum memadai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan upaya yang menurut Ombudsman Jakarta Raya luar biasa dan berhasil menekan potensi penyebaran Covid-19 ketingkat yang lebih membahayakan,”ujarnya.

Upaya korektif ini kami sampaikan semata-mata untuk meningkatkan upaya penanganan Covid-19 di Jakarta sebagai wilayah terdampak paling parah dari pandemi

Meski demikian, Ombudsman Jakarta memberikan beberapa poin catatan khusus kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar dapat lebih baik dalam melakukan pelayanan publik penanganan Covid-19 di Ibu Kota ini. Saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman Jakarta didasarkan pada laporan masyarakat dan temuan oleh Tim Pemeriksa Ombudsman Jakarta di lapangan.

”Upaya korektif ini kami sampaikan semata-mata untuk meningkatkan upaya penanganan Covid-19 di Jakarta sebagai wilayah terdampak paling parah dari pandemi agar lebih baik walau pun saat ini sudah sangat baik,” ucap Teguh.

Berikut beberapa saran korektif dari Ombudsman Jakarta Raya adalah;

1. Menggencarkan sosialisasi alur rujukan bagi suspect Covid-19 yang melalui jalur rujukan (Puskesmas dan Faskes BPJS) maupun dari rumah sakit swasta bagi masyarakat yang melakukan pengecekan mandiri. Tim Pemeriksa masih mendapati masyarakat yang diduga suspect Covid-19 ditolak oleh rumah sakit rujukan karena penuh. Penolakan tersebut dilakukan baik oleh rumah sakit rujukan yang di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan termasuk rumah sakit darurat di Wisma Atlet Kemayoran.

Penolakan yang dilakukan oleh rumah sakit rujukan sepanjang informasi yang diperoleh Tim Pemeriksa disebabkan oleh minimnya jumlah ruang isolasi di Rumah Sakit yang dimaksud. Untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Satgas Covid-19 termasuk Badan Pengawas Rumah Sakit Swasta untuk menambah jumlah ruang isolasi tersedia dengan melibatkan Rumah Sakit Swasta. 

Untuk rumah sakit swasta yang langsung di bawah pengawasan BPRS Provinsi dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan membangun komunikasi yang lebih intens dengan pihak Rumah Sakit Swasta agar terlibat dalam penanganan Covid-19 diwilayah Ibu Kota ini. Namun Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak menerima bantuan penyediaan Rumah Sakit darurat yang baru dibangun oleh para pengembang di wilayah permukiman. 

Beberapa pihak ditengarai telah menawarkan pembangunan rumah sakit darurat dibeberapa apartemen yang mereka kelola. Tawaran dengan itikad baik tersebut bisa berdampak lebih buruk pada keselamatan warga yang berada di wilayah tersebut karena permukiman itu tidak didesain dan memiliki fasilitas penanganan penyakit menular seperti yang dimiliki oleh Rumah Sakit swasta yang telah ada.

Memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terbukti sebagai PDP tapi tidak dapat dirawat di Rumah Sakit rujukan, dan harus melakukan isolasi mandiri selama mereka menjalani isolasi mandiri tersebut agar mereka bisa fokus untuk melakukan isolasi mandiri.

Menambah jumlah Rapid Test Covid-19 pada wilayah zona merah dan daerah dimana potensi penyebaran lebih sulit di deteksi; perkampungan kumuh dan padat penduduk. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya secara khusus mengkhawatirkan tingginya angka pemakaman pada bulan Maret 2020 sebagai bagian dari puncak gunung es penyebaran Covid-19 yang belum terdeteksi tapi telah memakan korban jiwa. Dan potensi tersebut ada di wilayah-wilayah permukiman padat penduduk.

Memperbaiki dan menambah kualitas APD bagi tenaga medis, bukan hanya di Rumah Sakit rujukan tapi juga di Rumah Sakit dan Faskes BPJS sebagai farad terdepan pengecekan awal suspect Covid-19. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengapreasi penyediaan APD yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Puskesmas se-DKI Jakarta, tapi jumlah nya masih sangat jauh dari memadai.

6. Upaya penyediaan APD bagi tenaga medis di Jakarta dapat dilakukan dengan mendorong salah satu BUMD DKI Jakarta sebagai leading sector pembuatan APD (alat pelindung diri) dengan melibatkan industri APD lokal. Selain itu, melakukan penunjukan salah satu BUMD DKI Jakarta untuk melakukan impor APD dan rapid test kits Covid-19 secara bersamaan dengan proses produksi lokal tanpa harus menunggu ketersediaan dari pemerintah pusat walau tetap berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Pusat agar tidak terjadi pengulangan data.

7. Mempersiapkan karantina parsial di tingkat RW sampai Kelurahan seperti yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan mengingat seluruh Kecamatan di DKI Jakarta (kecuali Kepulauan Seribu) merupakan daerah penyebaran dan terpapar Covid-19. Pengajuan ini juga disertai dengan upaya simulasi karantina parsial termasuk pemberian bantuan ekonomi, alat kesehatan dan bantuan lainnya bagi para pekerja sektor informal, pekerja harian lepas dan masyarakat ekonomi tidak mampu lainnya.

8. Mengusulkan sebuah kebijakan yang terpadu kepada Satgas Covid-19 Nasional dengan beberapa wilayah penyangga seperti Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok terkait pembatasan mobilitas atau lalu lintas masyarakat antar wilayah. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa sekitar 50 persen pasien positif Covid-19 nasional berada di wilayah Jakarta sehingga PSBB  akan efektif dan optimal melalui pembatasan mobilitas masyarakat antar wilayah DKI Jakarta dengan daerah penyangga dengan melibatkan dinas terkait serta Polri.

9. Bekerjasama dengan Organda, PT KAI, dan perusahaan penerbangan untuk memastikan bahwa pelayanan mereka memenuhi syarat physical/social distancing. Bertukar informasi dengan pemerintah daerah penerima masyarakat yang mudik terbanyak dengan melibatkan aparat RT/RW untuk memberikan surat jalan kepada masyarakat yang akan mudik dengan kriteria sebagai anggota masyarakat yang berada sangat dekat dengan tempat tinggal PDP (satuRT) dengan PDP, cukup dekat (Satu RW) dengan PDP, dan sedang (satu kelurahan) dan jauh (satu kecamatan). Hal itu agar daerah penerima, pemerintah setempat memiliki pengetahuan yang cukup tentang kondisi para ODP yang mudik ke daerah mereka.

10. Mensosialisasikan kepada warga DKI Jakarta yang akan mudik untuk tetap bertahan di Jakarta. Selain karena adanya potensi penyebaran Covid-19 ke daerah asal,  juga kepastian kemampuan dukungan bantuan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta akan lebih baik setelah Jakarta memperoleh status PSBB dibandingkan daerah asal. Hal itu  mengingat kemampuan keuangan DKI Jakarta yang jauh lebih baik dibanding dengan daerah tujuan mudik mereka.

11. Mendorong partisipasi publik untuk ikut turun serta  membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan pandemi ini melalui kesukarelaan mereka di program RW siaga Covid-19. []

Berita terkait
Pekan Depan, Ada Wagub DKI Dampingi Anies Lawan Corona
Kursi wakil gubernur (wagub) DKI akan terisi pekan depan. Anies baswedan punya pendamping lawan wabah corona di DKI.
Anies Ditodong Aturan Darurat Corona saat DKI Ramadan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditodong aturan darurat virus corona untuk warganya saat menyambut Ramadan tahun 2020.
Lockdown Ditolak Jokowi, Kini Anies Bilang ke Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Wakil Presiden Maruf Amin setelah opsi lockdown usulannya ditolak Jokowi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.