Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan.
"Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasar 6 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu malam, 4 April 2020.
Baca juga: Lockdown Ditolak Jokowi, Kini Anies Bilang ke Ma'ruf
Langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukkan itikad besar pemprov untuk memastikan keselamatan warga adalah hal yang utama.
Teguh menyebutkan permohonan ini menunjukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memenuhi kaidah administrasi yang baik, yaitu melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tersebut.
"Permohonan ini sekaligus untuk memastikan wilayah kewenangan mana yang dikelola oleh pemerintah pusat dan mana yang dikelola oleh pemerintah daerah," kata Teguh.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19 di ibu kota.
Menurut Teguh, dengan segala keterbatasan kewenangan yang dimiliki dan arahan pemerintah pusat yang belum memadai, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan upaya yang luar biasa.
Upaya yang dipantau Ombudsman RI Jakarta Raya, yakni membuat peta penyebaran COVID-19 sebagai bagian dari peningkatan kesadaran publik atas pandemi corona.
Pemprov DKI, kata dia, juga telah membuat dan melaksanakan protokol pemakaman bagi lebih dari 400 warga DKI Jakarta yang meninggal dengan gejala menyerupai Covid-19 sebagai antisipasi penyebaran pademi yang lebih luas dan bagian dari proses penekanan kepanikan publik.
"Pemprov DKI berhasil menekan potensi penyebaran Covid-19 ke tingkat yang lebih membahayakan," ucapnya.
Baca juga: PDIP DKI Minta Anies Tidak Kompetisi dengan Jokowi
Selain itu, Ombudsman Jakarta Raya juga mencatat upaya pemberian insentif bagi para tenaga medis, penyiapan hotel dan fasilitas penginapan bagi para tenaga medis, serta penyediaan rumah sakit rujukan. Ditambah fasilitas laboratorium pengambilan sampel tes PCR yang memadai.
Meski pembatasan arus lalu lintas antarkota, antarprovinsi, dan transportasi publik dalam kota telah ditolak oleh pemerintah pusat, tetapi Ombudsman mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta.
"Kami melihat Gubernur dan jajaran tidak hanya melihat angka kematian akibat pandemi ini sebagai angka statistik semata dan langkah-langkah yang diambil beliau dan jajaran menunjukkan itikad besar pemprov untuk memastikan keselamatan warga adalah hal yang utama," kata Teguh.
Ombudsman RI Jakarta Raya menilai upaya permohonan PSBB yang diajukan 3 April 2020, sekaligus juga untuk memastikan rentang kendali dan rentang tanggung jawab secara pasti yang harus dipikul Gubernur Anies Baswedan dan Pemprov DKI Jakarta, juga yang harus ditangani pemerintah pusat. []