Ombudsman Coba Ajari Pemko Medan soal Pelayanan Publik

Untuk mendorong standar pelayanan publik secara teori dan aplikatif Ombudsman Sumatera Utara menggelar pekan pelayanan publik.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyebut, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan standar pelayanan publik, bahwa penyelenggara pelayanan publik pemerintah wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik.

Kemudian standar pelayanan publik harus terpampang di suatu tempat pelayanan publik, misalnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Jelaskan syaratnya apa, standar biaya, standar waktu berapa lama selesainya, kemudian alurnya, loket mana duluan, itu harus terpampang. Dari aspek itu, baru mereka benar-benar memberikan standar pelayanan publik," kata Kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar, Senin 21 Oktober 2019 di Medan.

Namun menurut Abyadi, bisa saja dari aspek teori sudah tepat dan memenuhi standar pelayanan publik. Namun apakah aplikatifnya benar dilakukan, dia menyebut hal itu merupakan tugas bersama untuk mengawasinya.

"Dari tahapan aplikatifnya apakah benar dilakukan. Itulah yang sama-sama kita lihat, karena itu selalu berkembang," ujarnya.

Dia menyebut, semisal pelayanan membuat kartu tanda penduduk memerlukan waktu satu minggu dalam standar pelayanan publik yang terpampang, tapi kenyataannya lebih dari satu minggu.

"Itulah yang harus kita awasi, apa sebabnya bisa begitu," tandas Abyadi.

Untuk mendorong standar pelayanan publik secara teori dan aplikatif dimaksud, pihaknya kata Abyadi menggelar pekan pelayanan publik pada Rabu 23 Oktober 2019 di gedung Pendopo USU, Jalan Dr Mansyur, Medan.

Dari tahapan aplikatifnya apakah benar dilakukan. Itulah yang sama-sama kita lihat

Ombudsman mengajak Pemko Medan terutama enam pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang pelayanan publik.

Menurut dia, pelayanan publik harus diterapkan setiap OPD, agar masyarakat tidak kebingungan ketika berhubungan dengan OPD tersebut.

Enam OPD yang diajak di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Perpustakaan.

"Kita dari Ombudsman Sumatera Utara berharap Wakil Wali Kota Medan, Bapak Akhyar dan enam OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat menghadiri pekan pelayanan publik," kata dia.

Nantinya dalam kegiatan, pimpinan atau perwakilan dari OPD akan memberikan penjelasan pelayanan kepada masyarakat, semisal bagaimana mekanisme memohon pembuatan kartu tanda penduduk dan lainnya.

Selain enam OPD Pemko Medan, Ombudsman juga mengajak Satuan Lalulintas Polrestabes Medan dan BPJS Kesehatan. Untuk Polrestabes Medan pelayanan publik pengurusan surat izin mengemudi (SIM) sedangkan BPJS untuk kesehatan masyarakat. [] 

Berita terkait
Pemerintah Diminta Tunjuk Wali Kota Medan Definitif
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar berharap pemerintah pusat segera menunjuk Wali Kota Medan definitif.
Dikunjungi Ombudsman, SMA di Aceh Kosong Tanpa Guru PNS
Dikunjungi Ombudsman, SMA di Aceh Kosong Tanpa Guru PNS
Ombudsman Aceh Dapat 36 Laporan dari Masyarakat
Ombudsman Aceh menerima 36 laporan masyarakat terkait masalah dana desa. Hal ini tentunya menjadi sebuah teguran.