Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, sudah menyetujui restrukturisasi para debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) senilai 1,49 triliun untuk menyikapi dampak pandemi virus corona Covid-19.
Menurut Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda, untuk debitur UMKM di Bali yang terdampak wabah Covid19 ada 40.103 rekening dan yang sudah disetujui restukturisasinya 11.289 rekening. "Nominalnya Rp 1,49 triliun," katanya saat dikonfirmasi Tagar di Denpasar, Senin 20 April 2020.
OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa.
Elyanus menambahkan, pada posisi 15 April 2020, jumlah debitur KUR terdampak Covid-19 di Bali ada sebanyak 32.553 rekening dengan nominal Rp 1,60 triliun dan yang sudah disetujui restrukturisasinya 7.483 rekening senilai Rp 329 Miliar. "Tetapi angka-angka tersebut bergerak terus dan kami monitor mingguan," ucapnya.
Baca Juga: Covid-19, OJK Ajak Bank Berikan Relaksasi Debitur
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan OJK, panduan perbankan dan lembaga keuangan non bank untuk relaksasi dampak Covid-19 ditujukan untuk semua debitur yang terdampak termasuk UMKM. "Jenis relaksasi tergantung dari hasil penilaian bank terhadap kondisi debitur yang mengajukan permohonan. Relaksasi yang diberikan berupa keringanan pembayaran angsuran bunga dan atau pokok," tutur Elyanus.
Ia mengatakan OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Hal ini untuk memberikan ruang gerak agar para pengusaha bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan PHK, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi.
Kebijakan restrukturisasi berlaku untuk debitur di bawah atau di atas plafon kredit Rp 10 miliar. Ketentuan restrukturisasi teknisnya sama seperti ketentuan restrukturisasi yang sudah ada sebelumnya. Ada tiga pola restrukturisasi yang bisa dilakukan yaitu, rescheduling, restructuring, reconditioning. Meski sudah ada Peraturan OJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, itu merupakan panduan umum.
Untuk teknisnya, menurut Elyanus, diserahkan kembali kepada masing- masing bank mengingat masalah yang dihadapi debitur berbeda-beda. “Dengan demikian, POJK ini untuk menilai debitur dan relaksasi seperti apa yang akan diberikan,” jelasnya.
Jadi prospek usaha dan kondisi debitur itu tidak lagi menjadi perhatian.
Peraturan OJK menjadi acuan untuk perbankan melakukan langkah-langkah relaksasi terhadap debitur. Perbankan akan membuat mekanisme bagaimana implementasinya dan masing-masing perbankan ini nanti akan dimonitor oleh OJK.
Simak Pula: OJK Rilis Stimulus Ekonomi Tangkal Dampak Corona
Terkait kualitas aset untuk debitur dengan plafon kredit di bawah Rp 10 miliar, menurut Elyanus, selama ini kualitas aset dinilai dari tiga pilar yaitu kemampuan membayar debitur, prospek usaha, dan kondisi debitur. Adanya dampak Covid-19, bank hanya menilai dari satu pilar yakni kemampuan membayar. “Jadi prospek usaha dan kondisi debitur itu tidak lagi menjadi perhatian,” tuturnya.
Dengan adanya relaksasi ini Elyanus mengingatkan perbankan jangan sampai ada "free rider". Artinya debitur yang sebelumnya bermasalah, lantas dengan adanya wabah Covid-19 memanfaatkan situasi untuk mendapatkan relaksasi. []