OJK Jamin Perbankan dalam Kondisi Stabil dan Terjaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ojk.go.id)

OJK Minta Masyarakat tak Khawatir Kondisi Perbankan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold).

Untuk itu menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, pihaknya mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. "Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157," katanya.

Baca Juga: BRI Kuat 3 Bulan, OJK Resah Kredit Macet Ugal-Ugalan

Pernyataan Anto ini menyikapi viralnya berita lama dalam beberapa hari ini yang mengaitkan kondisi perbankan. Viralnya berita itu dimanfaatkan oknum tertentu yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank.

"Ketua BPK Agung Firman Sampurna pernah menyampaikan yang meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya langsung dilakukan oleh OJK," tutur Anto.

Anto menambahkan, industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (capital adequacy ratio - CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (non performing loan - NPL) gross 2,89 persen dan NPL net 1,09 persen.

"Dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.," kata Anto.

OJK dan BPK juga selalu berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.

Seperti diketahui, salah satu berita viral yang dimaksud terkait PT Bank Bukopin Tbk. Di media sosial beredar foto dan video tentang pembatasan penarikan tunai nasabah bank itu. Dalam pengumuman itu ditulis: sejak 2 Juni 2020 para nasabah yang ingin menarik dana di atas Rp10 juta harus melakukan konfirmasi dua hari sebelumnya (H-2). Di platform media sosial Twitter juga beredar video seorang nasabah Bank Bukopin yang kesulitan menarik dana.

Simak PulaOJK Restui Kookmin Korea Ambil Alih Bank Bukopin

Melalui surat keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati menegaskan tidak ada kebijakan internal perusahaan seperti berita yang viral tersebut. Bantahan itu tertuang dalam surat bertanggal 5 Juni 2020.[]

Berita terkait
OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp113 Triliun
OJK mendata hingga penghujung April 2020 terdapat 65 entitas perbankan yang telah melakukan restrukturisasi pembayaran kredit nasabah.
OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp113 Triliun
OJK mendata hingga penghujung April 2020 terdapat 65 entitas perbankan yang telah melakukan restrukturisasi pembayaran kredit nasabah.
Martin Manurung Sorot Aturan OJK soal Relaksasi Kredit
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menyorot aturan OJK dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 terkait relaksasi kredit.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.