OJK Restui Kookmin Korea Ambil Alih Bank Bukopin

OJK telah memberi restu kepada Kookmin Korea Bank untuk mengambil alih kendali Bank Bukopin sebagai pemegang saham pengendali.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restu kepada Kookmin Korea Bank untuk mengambil alih kendali PT Bank Bukopin Tbk. sebagai pemegang saham pengendali. (Foto: Youtube.com).

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restu kepada Kookmin Korea Bank untuk mengambil alih kendali PT Bank Bukopin Tbk. sebagai pemegang saham pengendali. Mengutip siaran resmi OJK, lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu mengkonfirmasi bahwa telah tercapai mufakat antara kedua lembaga jasa perbankan beda negara tersebut dalam hal keberlanjutan usaha di masa mendatang.

“OJK menerima informasi dari Bank Bukopin yang telah mencapai kesepakatan dengan calon investor yaitu Kookmin Korea Bank untuk menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin, 18 Mei 2020. 

Kookmin Korea Bank  tercatat adalah investor terbesar ke dua di Bank Bukopin dengan komposisi 22 persen

Baca Juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp113 Triliun 

Menurut dia, kebijakan pengambilalihan kendali Bukopin oleh asing dimaksudkan agar struktur permodalan bank dengan kode saham BBKP itu lebih kuat. Pasalnya, otoritas terus mendorong entitas perbankan untuk memupuk kekuatan likuiditas secara bertahap guna menghadapi tantangan bisnis di masa depan.

“Penguatan aspek permodalan dan likuiditas oleh pemegang saham atau investor diperlukan agar Bank Bukopin dapat meningkatkan kesehatan bank dan menjaga kestabilan sistem keuangan,” tegas Anto.

Otoritas juga mengingatkan kepada kedua belah pihak yang terlibat itu untuk menjalankan aksi korporasi selaras dengan peraturan yang berlaku. “OJK mendukung rencana tersebut dan akan segera memproses penyesuaian kepemilikan PT Bank Bukopin sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Anto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tagar, Kookmin Korea Bank  bukan ‘orang’ baru di Bukopin. Lembaga intermediasi asal Korea Selatan itu tercatat adalah investor terbesar ke dua di BBKP dengan komposisi 22 persen. 

OJKOtotritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Dalam sebuah keterangan pers pada Sabtu, 16 Mei 2020, Direktur Manajemen Risiko Bank Bukopin, Jong Hwan Han mengungkapkan bahwa Kookmin Korea Bank memiliki itikad kuat untuk memperkokoh struktur permodalan. “Hal ini sebagai upaya pengembangan bisnis perseroan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Bank Bukopin masuk ke dalam 21 besar bank dengan aset terbesar nasional. Adapun, portofolio kreditnya didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan 57 persen.

Dari sisi kinerja, hingga kuartal I/2020 bank ber-tagline woke itu berhasil membukukan laba bersih secara konsolidasi sebesar Rp166 miliar. Aset juga diketahui terus terkerek menjadi Rp100,8 triliun dari posisi sebelumnya Rp100,2 triliun pada penutupan 2019.

Simak Pula: Bank Banten Marger ke BJB, OJK: Kebutuhan Likuiditas

Meski demikian, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) Bukopin pada triwulan pertama 2020 agak mengkhawatirkan dengan catatan 5,3 persen secara gross dan 3,4 persen secara net. Torehan tersebut sudah berada dalam batasan yang ditetapkan oleh OJK dengan 5 persen plus minus satu persen. []

Berita terkait
BRI Kuat 3 Bulan, OJK Resah Kredit Macet Ugal-Ugalan
BRI telah mengkaji mayoritas nasabah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hanya mampu mempertahankan keberlangsungan bisnis hingga tiga bulan.
OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp113 Triliun
OJK mendata hingga penghujung April 2020 terdapat 65 entitas perbankan yang telah melakukan restrukturisasi pembayaran kredit nasabah.
5 Beleid OJK Ini Mampu Jaga Stabilitas Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sudah lima kali merilis peraturan sebagai bentuk pelaksanaan Perppu No. 1/2020.