OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp113 Triliun

OJK mendata hingga penghujung April 2020 terdapat 65 entitas perbankan yang telah melakukan restrukturisasi pembayaran kredit nasabah.
Berdasarkan kurs nilai tukar rupiah melemah ke posisi Rp16.000 per dolar AS. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata hingga penghujung April 2020 terdapat 65 entitas perbankan yang telah melakukan restrukturisasi pembayaran kredit nasabah dengan nilai mencapai lebih dari Rp 113,8 triliun.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat OJK Anto Prabowo mengatakan fasilitas pelonggaran tersebut diberikan kepada 561.950 nasabah yang telah terverifikasi dan disetujui oleh bank masing-masing.

“Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur,” ujar Anto Prabowo dalam keterangan pers yang diterima Tagar, Kamis, 30 April 2020.

Baca juga: Hati-hati, OJK Kembali Jaring 81 Fintech Ilegal

Anto juga mengapresiasi upaya pelaku usaha perbankan yang turut menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur sesuai dengan arahan pemerintah dan otoritas.

Dalam kesempatan tersebut dipaparankan pula gambaran kinerja sektor jasa perbankan hingga akhir kuartal I/2020. Dalam catatan OJK, fungsi intermediasi atau kredit per Maret 2020 masih tumbuh positif sebesar 7,95 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Begitu pun dengan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang barasal dari tabungan, deposito, dan tabungan yang diketahui naik 9,54 persen secara tahunan.

Adapun, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) secara gross terjaga 2,77 persen dan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) sebesar 2,75 persen. Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit terpantau di level 112,90 persen, di atas threshold 50 persen.

“Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar,” tutur dia.

Berikut adalah beberapa kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus)

2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan 

  • Kredit produktif UMKM sampai dengan Rp10 miliar
  • Kredit Kendaraan Bermotor (<Rp 500 juta)
  • Kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21,22 sd 70)

3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut

  • Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua
  • Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

“Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan restrukturisasi 253.185 kontrak nasabah dengan nilai Rp13,2 triliun. Lalu, 367.465 kontrak lainnya masih dalam proses verifiasi dengan nilai Rp25,36 triliun,” kata Anto. []

Berita terkait
Imbas Covid-19, Relaksasi Kredit BRI Capai Rp 57 T
BRI menyatakan bakal terus memberikan fasilitas restrukturisasi kredit bagi nasabah perseroan yang terimbas pandemi virus corona.
Syarat Dapat Subsidi Bunga Kredit 6% dalam 6 Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tidak semua kreditur otomatis mendapat subsidi bunga kredit selama enam bulan.
Pemerintah Siapkan Rp 150 T Atasi Kredit Macet UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menyiapkan skema dukungan finansial bagi industri perbankan