Jakarta - Rencana Chairul Tanjung mengambilalih PT Bank Harda Internasional Tbk. (BBHI) lewat perusahaannya PT Mega Corpora menemui titik terang. Kepastian ini, seiring terbitnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aksi akuisisi pada Rabu, 10 Maret 2021, seperti yang diungkapkan oleh manajemen Bank Harda dan PT Mega Corpora dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.
Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama Bank Harda Internasional Yohanes mengatakan, izin akuisisi tersbeut diberikan oleh pengawas perbankan OJK lewat Keputusan Dewan Anggota Komisioner OJK no. Kep.40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang izin pengambialihan 73,71% saham PT Bank Harda Internasional Tbk. oleh PT Mega Corpora.
"Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya lewat keterbukaan informasi pada Sabtu, 13 Maret 2021.
Akuisisi ini, akan memiliki dampak terhadap para pemegang saham. Apabila proses pengambilalihan telah selesai, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilaligan perusahaan terbuka.
Sementara harga penawaran tender wajib, sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp160,26 per saham yang merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.
- Baca juga : Bantu Hemat Kuota Utama dengan Smartfren Extra Unlimited Malam
- Baca juga : Kartu Flazz dengan Logo Baru Meluncur di BCA Expoversary Online 2021
Pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa, sebelumnya atau tepatnya pada 16 Oktober 2020, telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Sedangkan pemegang saham BBHI juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh Mega Corpora atas 3,08 miliar saham tersebut. Adapun restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar pada Jumat, 29 Januari 2021.