Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor 6/KDK.05/2020 tertanggal 6 Februari 2020.
Akibatnya, perusahaan jasa keuangan tersebut dilarang menjalankan aktifitas usahanya dan tidak diperbolehkan menggunakan kata finance, pembiayaan, dan pembiayaan syariah dalam aktivitas berbisnis dan nama perusahaan.
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK Anggar B. Nuraini mengatakan pencabutan izin tersebut juga sesuai dengan POJK Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. "Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Adapun, tiga poin yang mesti dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah penyelesaian hak dan kewajiban, baik untuk debitur maupun kreditur. Kemudian, memberikan informasi terkait mekanisme penyelesaian, serta membuka pusat pengaduan dan informasi.
Sebagai informasi, perusahaan pembiayaan Murni Upaya Raya beralamat di Komplek Jembatan Lima Permai Blok B-19, Jalan KH. Moh. Mansyur Nomor 11 Blok B-19 RT. 002 RW. 004, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, pada sepanjang 2019 OJK diketahui telah mencabut 31 izin usaha yang berkategori industri keuangan nonbank (IKNB). Selain itu, lembaga pimpinan Wimboh Santoso tersebut juga melakukan tindakan pembatasan aktivitas terhadap 37 kegiatan usaha, serta memberikan sanksi denda kepada 164 entitas bisnis.[]