Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Recapital Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,3 miliar karena dinilai melanggar sejumlah aturan dalam industri keuangan di Indonesia, termasuk mencabut izin Abi Hurairah Mochdie sebagai Wakil Perusahaan Efek.
Deputi Komisioner Pasar Modal OJK Djustini Septiana mengatakan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti secara sah melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Dia menilai perusahaan tersebut menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan.
"Mereka juga menyalahi aturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan," kata Djustini dalam keterangan pers, Selasa, 4 Februari 2020.
Angka denda sebesar Rp 1,3 miliar merupakan akumulasi sanksi administratif kepada perseroaan sebesar Rp 700 juta dan juga pemilik entitas yakni Abi Hurairah Mochdie senilai Rp 600 juta.
Selaku direktur utama perseroan Abi Hurairah Mochdie dinyatakan melanggar ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5. yang menyebabkan Recapital Sekuritas terjerembab dalam praktik berbisnis yang salah di pasar modal.
Sanksi lain yang diberikan OJK kepada Recapital Sekuritas adalah pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
"Abi Hurairah Mochdie juga dikenai sanksi lain berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal selama tiga tahun," tutur Djustini. []