OJK Ngotot Asabri Diluar Pengawasan Otoritas

OJK tetap menyatakan bahwa proses pengawasan terhadap Asabri tidak berada dibawah wewenang lembaga tersebut.
Ototritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menyatakan bahwa proses pengawasan terhadap PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tidak berada dibawah wewenang lembaga tersebut.

Anggota Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan otoritas tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asabri. Dia memaparkan pada pasal 54 menyebutkan bahwa Asabri diawasi oleh beberapa lembaga pengawas eksternal.

"Ada empat lembaga [yang mengawasi Asabri] pertama Itjen Kemenham, Mabes Polri-TNI kemudian Itjen Kemenkeu, BPK, dan auditor independen, disini memang tidak termasuk OJK," kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 4 Februari 2020.

Riswinandi menambahkan memang selama ini pihaknya mendapat sorotan luas terkait dengan kisruh keuangan salah satu pelaku industri jasa keuangan nonbank Jiwasraya. Untuk itu, OJK disebut dia tengah menindaklanjuti persoalan ini dengan pihak terkait.

"Kebetulan saat ini OJK datang dengan anggota ex officio dari unsur kemenkeu yaitu Pak Suahasil. Ini sudah kami sampaikan ke beliau dan akan dibicarakan kembali," tutur dia.

Dalam kesempatan tersebut Riswinandi juga mengungkapakan bahwa selama ini otoritas memang menerima iuran dari Jiwasraya. Akan tetapi, pengawasan yang dilakukan oleh OJK bersifat tidak langsung.

"Mereka memang melaporkan bulanan tetapi tidak secara menyeluruh terkait dengan kondis keuangan yang dilaporkan kepada kami," ucapnya.

AsabriIlustrasi - Calon karyawan Asabri 2019 (Foto: Asabri)

BPK Mulai Investigasi Asabri

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menuturkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan investigasi terhadap PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, seusai berkomitmen menyelesaikan pemeriksaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), akhir Februari.

Akan tetapi, pemeriksaan terhadap Asabri hingga saat ini belum menyentuh pada fase perhitungan kerugian negara (PKN). 

"Pemeriksaan investigasinya cukup panjang karena yang terkait juga cukup banyak disitu," ujar Agung di Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

Dengan demikian, BPK kata dia masih perlu waktu karena Asabri berkaitan dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan lembaga lain yang berhubungan dengan Asabri. 

"Kita lakukan pemeriksaan juga," kata dia. []

Berita terkait
Jiwasraya Selesai, BPK Mulai Investigasi Asabri
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menuturkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan investigasi terhadap Asabri, seusai pemeriksaan Jiwasraya.
Erick Thohir Berhentikan Dua Direktur Asabri
Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan dua direktur Asabri Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto melalui SK nomor SK-36/MBU/01/2020.
Mau Dilebur dengan Asabri, Dirut Taspen: Kami Siap
Rencana pemerintah untuk melebur dua perusahaan asuransi berlabel BUMN PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) masih terus bergulir.
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.