Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki, yang beralamat di Jl. Raya Tebas No.31, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
PT BPR Tebas Lokarizki sejak 25 September 2019 telah ditetapkan sebagai BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yang berlaku. Demikian siaran pers otoritas yang diterima Tagar di Jakarta.
"Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," tulis OJK, Senin, 27 Januari 2020.
Penetapan tersebut sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.
LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," kata OJK.
Menanggapi pencabutan izin BPR Tebas Lokarizki, LPS dalam keterangan tertulis menyebutkan, pihaknya menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Tebas Lokarizki. "LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron.
Menurutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Pihaknya menjamin rekonsiliasi dan verifikasi akan selesai paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah diminta tidak terpancing provokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghamabt proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Dalam pelaksanaan proses likuidasi, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Lokarizki akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh LPS.
Yusron mengatakan nasabah simpanan diminta memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor BPR Lokarizki, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Tebas Lokarizki dengan menghubungi Tim Likuidasi. LPS menghimbau agar nasabah BPR Tebas Lokarizki tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," kata Yusron.[]