Jakarta - Recapital Group yang didirikan oleh Sandiaga Uno dan Rosan P. Roeslani tengah mengalami kesulitan keuangan. Salah satu perusahaan asuransi Recapital Group dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterangan disebutkan bahwa OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 telah mencabut izin usaha di bidang asuransi umum PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta.
Pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Menurut OJK, Asuransi Recapital telah melanggar ketentuan tingkat solvabilitas minimum. Dengan dicabutnya izin usaha, kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Asuransi Recapital.
Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum. Perusahaan juga diwajibkan untukmenghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat.
Sebelumnya pada Februari lalu, satu perusahan Recapital Group, PT Recapital Sekuritas Indonesia juga dicabut izin usahanya sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek oleh OJK. Pencabutan izin usaha itu karena perusasahaan melanggar UU Pasar Modal.
OJK menegaskan, perusahaan milik Sandiaga Uno dan Rosan itu menyampaikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang menyesatkan OJK. "Recapital Sekuritas Indonesia melanggar pasal 107 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. []