Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai pengawasan 45 konglomerasi jasa keuangan dengan minimal aset Rp 100 triliun. Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, aturan tersebut belum bisa dinilai efektif atau tidak.
Memang struktur pasar keuangan di Indonesia cenderung ke oligopoli.
Yusuf mengatakan aturan OJK tersebut masih perlu dilihat kedepannya. "Untuk efefktif atau tidak, saya kira perlu pembuktian tetapi karena wewenangan OJK melakukan pengawasan di semua sektor keuangan, saya kira hal ini bisa dilakukan," katanya saat dihubungi Tagar, Kamis, 29 Oktober 2020.
Yusuf menjelaskan, memang struktur pasar keuangan di Indonesia cenderung ke oligopoli. Artinya pasar dikuasai oleh beberapa perusahaan besar dan sudah tentu menyimpan risiko.
"Apalagi jika dikaitkan dengan risiko ketika terjadi krisis. Saya kira, jika beberapa konglomerasi terkena dampak pasti akan mempengaruhi sistem keuangan itu sendiri," tutur Yusuf.
Jadi, kata Yusuf, langkah yang dilakukan OJK ini bertujuan untuk meminimalisir risiko yang bisa muncul dari terkonsentrasinya aset di sektor keuangan. Sebenarnya OJK sudah punya aturan mengenai konglomerasi seperti POJK 17/POJK.03/2014 dan 18/POJK.03/2014.
"Jadi sebenarnya pengawasan sudah dilakukan, hanya saja memang dengan dinamika ekonomi Indonesia yang mendorong sektor keuangan akhirnya menjadi lebih besar yang kemudian mendorong OJK menerbitkan aturan baru ini," ujar Yusuf.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menerbitakn aturan terkait kriteria konglomerasi keuangan antara lain mengatur minimal aset sebesar Rp 100 triliun. Tercatat, ada 45 grup usaha yang termasuk sebagai konglomerasi keuangan.
"Kami saat ini punya definisi yang lebih jelas, secara total ada 45 konglomerasi keuangan. Pengaturan ini kami buat agar bisa melihat satu per satu lebih detail," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara daring Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Selasa, 27 Oktober 2020. []
- Baca Juga: OJK: Asuransi Jiwa Indosurya Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan
- Mantab Ini, OJK Sebut Investor Lokal Dominasi Pasar Modal