TAGAR.id, Jakarta - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama putranya yang juga ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut tudingan pemilu 2024 bakal dicurangi.
Pernyataan pemilu curang itu disampaikan SBY ketika berpidato dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat pada tengah pekan kemarin di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta beberapa hari lalu.
Dalam Kesempatan itu pula putranya AHY juga mengkritik Jokowi dengan mengklaim pembangun infrastktur sekarang ini 80 persennya sudah dimulai sejak era SBY, Jokowi juga disebut hanya sebagai tukang gunting pita.
Adapun laporan itu dilayangkan langsung oleh Koordinator pusat Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey. Pihaknya menilai pernyataan tersebut cenderung tendensius dan berpotensi mengancam demokrasi dan stabilitas nasional.
"Kami menduga kuat video tersebut penuh dengan fitnah terhadap kepala negara dan merugikan rakyat serta menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban nasional menjelang pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 mendatang," kata Abdullah di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 September 2022.
Ditegaskan dia, SBY dan AHY menyampaikan pendapat yang berpotensi melanggar Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 1946. Selain itu, Keduanya juga bisa disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Besar harapan kami agar pihak kepolisian dapat mempermudah penyelesaian persoalan ini hingga tuntas. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih," pungkasnya.[]