SBY Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Pidato 'Pemilu Tidak Jujur dan Adil'

SDR melaporkan SBY terkait dengan dugaan tindak pidana soal pernyataan pemilu tidak jujur dan adil.
Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers dikediamannya. (Foto: Tagar/Antara/Hafidz Mubarak)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto berencana melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri.

SDR melaporkan SBY terkait dengan dugaan tindak pidana dalam pernyataan SBY mengenai adanya indikasi atau tanda-tanda Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara tidak jujur dan adil dalam pidatonnya di Rapimnas Partai Demokrat pada 15 September 2022 kemarin.

"Pidato tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 September 2022.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari PurwantoDirektur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Foto: Istimewa)

Berikut kutipan dari surat pernyataan Studi Demokrasi Rakyat yang diterima redaksi.

Disampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pada video Pernyataan SBY dan AHY serta video Jiwa Demokrat.

Dalam video berjudul SBY : Ada Tanda – Tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Tidak Adil, SBY menyatakan sbb :

a. “Saya Mendengar / Mengetahui Tanda – Tanda Pemilu 2024 Bisa Tidak Jujur dan Tidak Adil, Konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka.”

b. “Informasinya Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres cawapresnya sendiri, bersama koalisi tentunya. Jahat bukan, menginjak-injak hak rakyat bukan. Pikiran seperti itu batil. Dan ingat selama 10 tahun dulu kita di pemerintahan, dua kali menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres, Demokrat tidak pernah melakukan kebatilan seperti itu.”

Pidato tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.

Sedangkan, dalam video ke-2 berjudul AHY Sindir Proyek Jokowi Tinggal Gunting Pita, AHY menyatakan yakni ”Tetapi jangan mengatakan ini kehebatan kita 1 tahun gunting pita….telah diletakan landasan telah dibangun 70 persen – 80 persen sehingga kami 10 persen lagi gunting pita, terima kasih Demokrat terima kasih Pak SBY.”

Pidato tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.

Kemudian, dalam video ke-3 dengan judul Jiwa Demokrat, Suara Kader Partai Demokrat, Dari Rapimnas Partai Demokrat 2022, 2024, Perang Kita Melawan Kebathilan, yang substansinya mengandung pernyataan sbb :

a. “Rezim ini secara moral sudah bangkrut, yang tak mungkin lagi bisa ditutupi, bangkrutnya elit penegak hukum, bangkrutnya kepercayaan pada keadilan dan hak asasi manusia, bangkrutnya pengelolaan uang negara, rapuhnya ketahanan ekonomi mengatasi kemiskinan dan pengangguran.”

b. ”Sebab rezim ini begitu vulgar menunjukkan diri tak ingin kehilangan kekuasaan pasca 2024, rezim ini dan kawan oligarkinya, akan melakukan apa saja dengan uang dan kuasa mereka.”

Video tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.[]

Berita terkait
Ketika Ibas Yudhoyono Jadi Bintang di Pacitan Tempat Lahir SBY Sang Ayahanda
Hari itu Sabtu Ibas Yudhoyono jadi bintang di Pacitan, sebuah kabupten di Jawa Timur, tempat kelahiran SBY ayahandanya. Semua mata tertuju padanya.
Pengamat: Pernyataan SBY Semakin Membuktikan Kelemahan AHY
Ungkapan yang dimaksud adalah hanya ada satu matahari di Partai Demokrat.
AHY: Rakyat Rindu SBY
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan rakyat merindukan masa-masa pemerintahan dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.