Makassar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan jika Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung seja 27 Februari sampai dengan 18 Maret.
Penahanan dimulai 27 Februari hingga 18 Maret 2021. Nurdin Abdullah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah ini.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung seja 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” kata Firli Bahuri, Minggu 28 Februari 2021 dini hari.
Baca juga:
- KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Dugaan Suap
- Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, ACC: Coreng Citra Pemerintah
Selain Nurdin Abdullah, dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto ditahan di tempat berbeda.
Edy Rahmat yang juga orang kepercayaan Nurdin Abdullah ditempatkan di Rutan KPK cabang Kavling C1 sedangkan Agung Sucipto selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sulsel dengan menangkap enam orang tersangka termasuk Nurdin pada Jumat 26 Februari 2021, kemarin. []