Jakarta, (Tagar 20/10/2017) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai dipenuhi dengan pasal karet.
Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid mengatakan, pemerintah seharusnya tidak begitu saja mengeluarkan Perppu, jika pemerintah masih bisa merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
"Kenapa pemerintah sejak dari awal tidak mengajukan revisi terhadap undang-undang tentang keormasan, jika dianggap ada yang tidak sesuai. padahal menurut kami undang-undang tentang keormasan itu lebih dari cukup," ungkap Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/10).
Menurut Wakil Ketua DPR ini, pemerintah hanya mencari jalan keluar yang mudah tanpa mempertimbangkan keadaan. Padahal isi dalam Perppu dipenuhi dengan pasal-pasal karet yang tak sesuai Pancasila.
"Sayang sekali itu tidak dilakukan oleh pemerintah dan dengan pemerintah cari gampangnya dengan membuat perppu yang lagi-lagi Perppu ini penuh dengan pasal karet yang tidak sesuai dengan Pancasila, UUD," pungkasnya. (nhn)