Jakarta - Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara mengecam pernyataan Refly Harun yang dalam tayangan YouTubenya sebagai upaya adu domba pimpinan Polri.
Dalam tayangan itu, Refly Harus seraya mengutip dialog antara Jaksa Penuntut Umum dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes TB Ade Hidayat menganggap ada ketidaksinkronan antara keterangan Dirkrimum dengan Kapolda Metro Jaya.
Bahkan Refly Harun pun memberi judul yang sangat provokatif, yakni, Kasus KM 50, Dirkrimum vs Kapolda Metro Kok Beda.
Menurut Ketua BKN, Muhammad Rofii Mukhlis, pernyataan Refly Harun ini benar-benar menyesatkan publik dan sebagai bentuk adu domba pimpinan polri.
"Channel YouTube Refly Harun terkesan sengaja juga ingin mengadu domba umat Islam dan memancing emosi umat belaka," kata Rofii dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 12 November 2021.
Lebih lanjut, ketua BKN menegaskan, bahwa sebagai seseorang yang tahu betul tentang hukum justru Refly terkesan sedang menegasikan hukum.
"Refly Harun malah menafikan hukum. Menurutnya," ujarnya.
Ditegaskan Rofii, bahwa peristiwa penembakan 6 laskar FPI berawal dari egoisme dan ketidaktaatan hukum sang imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS). kata dia, upaya menghindar dari proses hukum dengan berbagai alibi inilah sebenarnya awal dari malapetaka KM 50.
"Seandainya MRS taat hukum dan mau menjalani proses yang ada, tentu peristiwa tertembaknya laskar FPI itu tidak akan terjadi," tandasnya.
Oleh karenanya, ketua BKN berharap agar Refly Harun obyektif dalam melihat perkara hukum.
"Sebagai intelektual, rasanya malu kalau melacurkan intelektualitasnya hanya untuk manambah follower, atau hanya karena kebencian yang terlalu dalam terhadap Kapolda Metro Jaya dan Pemerintah Jokowi," papar Rofii.
Pada sisi lain, ketua BKN menilai bahwa opini yang dibangun Refly Harun sangat membahayakan persatuan dan kesatuan berbangsa. Indonesia sebagai negara hukum, dimana hukum menjadi panglima dalam kehidupan sehari-hari mestinya dijunjung tinggi. Pernyataan Refly Harun bahwa Dirkrimum dan Kapolda Metro Jaya akan merusak sendi-sendi hukum bersama.
Channel YouTube Refly Harun terkesan sengaja juga ingin mengadu domba umat Islam dan memancing emosi umat belaka.
“Sangat disayangkan ketika pernyataan ini keluar dari orang yang katanya mengerti hukum bahkan dianggap pakar hukum. Namun pada kenyataannya justru tidak berpijak pada proses hukum yang sedang berjalan. Seharusnya dia biarkan proses berjalan sesuai norma yang ada, gak usah diintervensi lewat opini yang ngawur," tegasnya.
Rofii pun mengingatkan agar Refly Harun agar tidak merusak hukum dengan melakukan manuver tertentu. Apalagi kasus KM50 tersebut masih berlangsung di persidangan.
“Gak usahlah, hanya untuk kepentingan konten Youtube, atau untuk agenda terselubung lainnya, rakyat diobok-obok. Kasihan keluarga korban, kasihan rakyat, dan kasihan Kapolda, Dirkrimum yang sudah bekerja keras setransparan mungkin, diobok-obok hanya untuk kepentingan jangka pendek," pungkasnya.[]