Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyarankan untuk menempuh prosedur hukum bagi yang tak puas dengan putusan pengadilan. Ia menyampaikan ini menyusul timbulnya protes terhadap tuntutan tim jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding gitu. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.
Istana, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah hukum kasus penyerangan Novel Baswedan kepada aparat penegak hukum. Ia menyebut, negara sudah mengatur jalur banding sebagaimana mestinya lewat hukum yang berlaku.
Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding gitu.
Kamis pekan lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tim JPU Ahmad Patoni, Satria Irawan dan Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin menutut terdakwa hukuman pidana 1 tahun berdasarkan pasal 353 ayat 1 KUHP. Jaksa beralasan dua terdakwa anggota Brigade Mobil (Brimob) Rahmat Kadir dan Ronny Bugis tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata korban.
Fakta persidangan, kata Jaksa Ahmad Patoni menunjukkan kedua terdakwa tidak berniat melukai Novel. Ronny dan Rahmat hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dan tidak ada orang yang memerintahkan keduanya melakukan penyerangan tersebut.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aboe Bakar Alhabsyi menyayangkan tuntutan 1 tahun penjara untuk pelaku penyiraman Novel Baswedan. Tuntutan ringan itu, kata dia, telah mengoyak keadilan rakyat Indonesia.
Dia menganggap, tim JPU menerima alasan terdakwa yang menyebut penyiraman dilakukan tanpa sengaja. "Seolah tindakan para penyerang Novel ini dapat dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan," kata Anggota DPR Fraksi PKS ini seperti keterangan tertulis yang diterima Tagar.
Baca juga:
- IPW Bela Jaksa Penuntut Penganiaya Novel Baswedan
- Novel Baswedan Minta Terdakwa Penyerangan Dibebaskan
- Bahas Novel Baswedan, Bintang Emon Dituduh Nyabu