Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online atau daring seiring dengan imbauan pemerintah agar masyarakat bekerja dari rumah (WFH) untuk mencegah ancaman penularan Covid-19.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020, seperti diberitakan Antara.
Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik.
Bagi yang saat ini akan mendaftar, kata dia, akan tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah virus Corona, Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar dia.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring.
- Klik laman simkah.kemenag.go.id
- Klik daftar nikah
- Pilih lokasi dan waktu nikah
- Masukan data calon suami dan calon istri
- Cek ulang dokumen
- Masukan nomor ponsel
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran []
Baca juga:
- Cegah Corona, Akad Nikah di Sulbar Tanpa Resepsi
- Pesta Pernikahan di Aceh Dibubarkan di Tengah Corona