Jakarta - Politisi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
Saya tidak tahu uangnya dari mana.
Mantan presenter itu mengaku dikonfirmasi KPK soal uang sebesar Rp 250 juta yang digunakan untuk kegiatan partai pada Oktober 2018. Saat ini status Nico adalah sebagai saksi di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Betul dan saya sudah jawab," ucap Nico usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019, mengutip Antara.
Tersangka Sunjaya diduga memberikan uang sebesar Rp 250 juta sebagai sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda Tahun 2018. Sementara Nico diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda "Satu Indonesia Kita" PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018.
"Yang ditanyakan (penyidik) apakah anda mengetahui (uang Rp250 juta). Saya bilang saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya)," kata Nico.
Nico juga mengakui adanya permintaan uang oatungan atau gotong royong dari anggota partai untuk pembiayaan acara tersebut.
"Betul, jadi menurut saya itu adalah gotong royong ya sebenarnya, yang menurut saya itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi," kata dia.
"Saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan, tidak mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong," tuturnya.
Nico juga mengaku uang Rp250 juta tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang mengembalikan uang tersebut.
"Sudah, sudah dikembalikan," kata dia.
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sekitar Rp 51 miliar.
Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.