Netflix, Telkom Buka Blokir hingga Kena Pajak Negara

Netflix oleh Telkom Group meski di sisi lain, pengguna juga dibayangi biaya tagihan lebih mahal lantaran layanan bakal dioungut pajak oleh negara.
Logo Netflix

Jakarta - Penikmat film dan serial mendapat kabar menggebirakan menyusul dibukanya blokir layanan Netflix oleh Telkom Group. Namun di sisi lain, pengguna juga dibayangi biaya tagihan yang lebih mahal lantaran Pemerintah Indonesia memberlakukan pemungutan pajak terhadap layanan digital streaming film dan musik mulai Juli 2020.

Diberitakan, Telkom Group memutuskan untuk membuka blokir terhadap layanan Netflix pada Selasa, 7 Juli 2020. Dengan langkah tersebut, membuat seluruh pengguna IndiHome, Telkomsel dan wifi.id dapat mengakses konten-konten video dan film yang tersedia.

Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, mengatakan bakal terus berkomitmen untuk menyesuaikan konten dan kebijakan perusahaan agar konten bisa dinikmati oleh orang Indonesia. Layanan Netflix sendiri sebelumnya telah diblokir oleh Telkom sejak Maret 2019 lalu.

"Telkom mengapresiasi perubahan pendekatan yang dilakukan Netflix untuk pasar Indonesia dan karenanya memberi kesempatan pada pelanggan Telkom Group untuk dapat mengakses beragam konten hiburan," kata Arif Prabowo dalam suaran persnya, dikutip Tagar pada Rabu, 8 Juli 2020.

NetflixNetflix. (Foto: Antara/Shutterstock)

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyoroti sejumlah layanan digital streaming yang belum masuk objek pajak, akan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.

Hal ini bakal berdampak pada biaya langganan yang lebih mahal bagi para pelanggan layanan digital streaming termasuk Zoom, Spotify dan Netflix, yang termasuk dalam layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 yang mulai berlaku 1 Juli 2020. Merupakan aturan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam diskusi online mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pelaku usaha produk dan jasa digital PMSE di luar negeri sebelum menerapkan aturan ini.

Baca juga: Telkom Buka Blokir Netflix, Joko Anwar Promosi 4 Film
Baca juga: Buka Blokir Netflix, Harga Saham Telkom Naik

"Kami masih terus berjalan, kita terus berkomunikasi, paling tidak sudah ada enam lah pelaku usaha luar negeri yang sudah siap menjadi pemungut PPN di awal periode," kata Sutomo, Kamis 25 Juni 2020. []

Berita terkait
Sinopsis Lengkap Drakor It's Okay to Not Be Okay
TVN kembali menghadirkan tontonan Its Okay to Not Be Okay, menceritakan kisah cinta yang dapat menyembuhkan luka emosional satu sama lain.
Sinopsis Lengkap Drakor It's Okay to Not Be Okay
TVN kembali menghadirkan tontonan Its Okay to Not Be Okay, menceritakan kisah cinta yang dapat menyembuhkan luka emosional satu sama lain.
Aturan Pajak Netflix dan Spotify cs Berlaku 1 Juli 2020
Netflix, Spotify, hingga Zoom akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2020.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.