Aturan Pajak Netflix dan Spotify cs Berlaku 1 Juli 2020

Netflix, Spotify, hingga Zoom akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2020.
Netflix. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia membuat minat akan layanan digital streaming film dan musik terdongkrak. Tak terkecuali di Indonesia yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) otomatis mempersempit akses sehingga masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyorot layanan belum masuk objek pajak itu akan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai 1 Juli 2020.

Paling tidak sudah ada enam lah pelaku usaha luar negeri yang sudah siap menjadi pemungut PPN.

Adapun di antaranya yang termasuk Netflix, Spotify, hingga Zoom. Ketiganya termasuk dalam layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

NetflixNetflix. (Foto: Antara/Shutterstock)

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 yang mulai berlaku 1 Juli 2020. Merupakan aturan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam diskusi online mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pelaku usaha produk dan jasa digital PMSE di luar negeri sebelum menerapkan aturan ini.

"Kami masih terus berjalan, kita terus berkomunikasi, paling tidak sudah ada enam lah pelaku usaha luar negeri yang sudah siap menjadi pemungut PPN di awal periode," kata Sutomo, Kamis 25 Juni 2020.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming musik, film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Berita terkait
Marvel Dituduh Rasisme dari Kacamata Pemeran Falcon
Pemeran superhero Falcon yang muncul dalam seri-seri film Avangers menuding Marvel bertindak rasisme.
Johnny Depp Perankan Joker di Film Batman Terbaru?
Aktor Johnny Depp dikabarkan akan beradu akting sebagai Joker dengan Michael Keaton sebagai Batman.
Sinopsis Film Jurassic Park III, Ancaman Spinosaurus
Ada ancaman spesies dinosaurus bernama Spinosaurus dalam Jurassic Park III. Berikut intip sinopsis filmnya sebelum menontonnya.