Negara Beri Subsidi Bunga Rp 34 T via Bank Jangkar

Kementerian Keuangan berencana menggelontorkan dana sebesar Rp 34,15 triliun dalam bentuk subsidi bunga kepada debitur UMKM lewat bank jangkar.
Petugas memusnahkan uang Rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menggelontorkan dana sebesar Rp 34,15 triliun dalam bentuk subsidi bunga kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendukung penundaan pembayaran kredit di tengah masa pandemi corona atau Covid-19 lewat beberapa bank peserta (bank jangkar).

Wakil Menteri Keuangan Swahasil Nazara mengatakan kenapa pemerintah menunjuk beberapa bank peserta (bank jangkar) dalam mendistribusikan bantuan subsidi bunga agar mekanisme insentif ini dapat berjalan lebih optimal.

“Bank di Indonesia ini sedemikian banyak, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saja mencapai sekitar 1.700 bank. Maka, kami memerlukan channel link berupa bank jangkar sebagai mekanisme penempatan dan penyaluran kepada bank-bank yang banyak tersebut,” ujar  dalam teleconference di Jakarta, Senin 18 Mei 2020.

Swahasil menambahkan dana ini nantinya dapat digunakan oleh bank penerima untuk menyokong kegiatan operasional yang cukup rentan terimbas kredit macet, khususnya nasabah UMKM.  Sehingga, sambung dia, upaya restrukturisasi kredit dapat dilakukan tanpa membebani kinerja keuangan perusahaan.

“Cara ini juga menjaga agar NPL [non-performing loan/rasio kredit bermasalah] bank tidak naik, maka perlu adanya intervensi,” tuturnya.

Kementerian Keuangan terus melakukan upaya penstabilian sektor perbankan menyusul arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui No.11/POJK.03/2020 tentang kebijakan pelonggaran pembayaran kredit di masa pandemi Covid-19. 

Salah satu yang paling baru adalah mengalokasikan dana subsidi bunga sebesar Rp 34,15 triliun bagi sekitar 60,6 juta nasabah dengan mayoritas debitur UMKM.

Kebijakan subsidi bunga ini merupakan bantuan keringanan kepada ultra mikro dan UMKM dengan kriteria, yaitu memiliki plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, tidak masuk Daftar Hitam Nasional pinjaman.

Lalu, kualitas kredit sebelum Covid-19 (29 Februari 2020) kolektibiltas 1 dan kolektibilitas 2, memiliki NPWP atau mendaftar NPWP, serta melakukan restrukturisasi, khususnya untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.

Subsidi diberikan selama 6 bulan, dengan tarif 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk bulan kedua. Sementara untuk debitur dengan pinjaman kredit Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua. 

Sedangkan bagi debitur yang termasuk dalam program kredit pemerintah diberikan subsidi bunga 6 persen untuk 6 bulan. []

Berita terkait
Jack Ma Mundur dari Dewan Eksekutif SoftBank
SoftBank Group Corp mengumumkan pada Senin, 18 Mei 2020 bahwa co-founder Alibaba, Jack Ma akan mengundurkan diri dari dewan eksekutif.
OJK Restui Kookmin Korea Ambil Alih Bank Bukopin
OJK telah memberi restu kepada Kookmin Korea Bank untuk mengambil alih kendali Bank Bukopin sebagai pemegang saham pengendali.
Kembang-Kempis Modal Bank di Masa Pandemi Covid-19
Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan dinilai cukup rentan tergerus pada masa pandemi Covid-19.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.