Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menggelontorkan dana sebesar Rp 34,15 triliun dalam bentuk subsidi bunga kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendukung penundaan pembayaran kredit di tengah masa pandemi corona atau Covid-19 lewat beberapa bank peserta (bank jangkar).
Wakil Menteri Keuangan Swahasil Nazara mengatakan kenapa pemerintah menunjuk beberapa bank peserta (bank jangkar) dalam mendistribusikan bantuan subsidi bunga agar mekanisme insentif ini dapat berjalan lebih optimal.
“Bank di Indonesia ini sedemikian banyak, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saja mencapai sekitar 1.700 bank. Maka, kami memerlukan channel link berupa bank jangkar sebagai mekanisme penempatan dan penyaluran kepada bank-bank yang banyak tersebut,” ujar dalam teleconference di Jakarta, Senin 18 Mei 2020.
Swahasil menambahkan dana ini nantinya dapat digunakan oleh bank penerima untuk menyokong kegiatan operasional yang cukup rentan terimbas kredit macet, khususnya nasabah UMKM. Sehingga, sambung dia, upaya restrukturisasi kredit dapat dilakukan tanpa membebani kinerja keuangan perusahaan.
“Cara ini juga menjaga agar NPL [non-performing loan/rasio kredit bermasalah] bank tidak naik, maka perlu adanya intervensi,” tuturnya.
Kementerian Keuangan terus melakukan upaya penstabilian sektor perbankan menyusul arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui No.11/POJK.03/2020 tentang kebijakan pelonggaran pembayaran kredit di masa pandemi Covid-19.
Salah satu yang paling baru adalah mengalokasikan dana subsidi bunga sebesar Rp 34,15 triliun bagi sekitar 60,6 juta nasabah dengan mayoritas debitur UMKM.
Kebijakan subsidi bunga ini merupakan bantuan keringanan kepada ultra mikro dan UMKM dengan kriteria, yaitu memiliki plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, tidak masuk Daftar Hitam Nasional pinjaman.
Lalu, kualitas kredit sebelum Covid-19 (29 Februari 2020) kolektibiltas 1 dan kolektibilitas 2, memiliki NPWP atau mendaftar NPWP, serta melakukan restrukturisasi, khususnya untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
Subsidi diberikan selama 6 bulan, dengan tarif 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk bulan kedua. Sementara untuk debitur dengan pinjaman kredit Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.
Sedangkan bagi debitur yang termasuk dalam program kredit pemerintah diberikan subsidi bunga 6 persen untuk 6 bulan. []