Kembang-Kempis Modal Bank di Masa Pandemi Covid-19

Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan dinilai cukup rentan tergerus pada masa pandemi Covid-19.
Bank Mandiri. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan dinilai cukup rentan tergerus pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Pasalnya, risiko kredit bermasalah diproyeksi bakal membengkak seiring dengan menurunnya kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban.

Belum lagi skema relaksasi yang didorong oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui beleid No.11/POJK.03/2020 tentang kebijakan pelonggaran pembayaran kredit membuat perbankan nasional bekerja keras menjaga kinerja perusahaan. Jika tidak jitu menyusun siasat bisnis, penyusutan modal siap merundungi perjalanan lembaga jasa keuangan ini sepanjang tahun.

Bank Mandiri terus melakukan penambahan bujet cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) secara periodik guna mengantisipasi potensi kredit bermasalah

Baca Juga: Ada Relaksasi Kredit, Bank Pilih Pupuk Pencadangan 

Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk., Rully Setiawan mengatakan pihaknya menjalankan strategis tersendiri dalam menjaga kesimbangan likuiditas. Bank milik pemerintah ini disebut terus melakukan penambahan bujet cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) secara periodik guna mengantisipasi potensi kredit bermasalah.

“Dalam mendukung program relaksasi debitur terdampak Covid-19, kami akan mengalokasikan tambahan pencadangan secara gradual dengan memperhatikan profitabilitas bank,” ujarnya kepada Tagar pakan lalu, 8 Mei 2020.

Adapun, terkait dengan strategi pengelolaan likuiditas, emiten usaha berkode saham BMRI itu mengklaim terus melakukan diversifikasi sumber pendanaan baik dari sisi dana pihak ketiga atau DPK maupun non-DPK. “Ini terlihat dari langkah perseroan yang mengoptimalkan mekanisme Repo Bank Indonesia, instrument pasar uang, ataupun melalui wholesale funding seperti penerbitan bonds,” ujar Rully.

Sementara untuk pengelolaan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), Rully mengungkapkan Bank Mandiri mengambil cara implementasi risk management koservatif dengan mengutamakan aspek kehati-hatian. “Untuk menjaga NPL kami tetap harus prudent dalam pelaksaaan fungsi intermediasi perbankan,” jelasnya.

Sebagai informasi, CAR Bank Mandiri diketahui berada pada level 21,4 persen di penutupan tahun buku 2019. Besaran tersebut tergolong cukup baik dari ketentuan minimum rasio kecukupan modal berbankan yang sebesar 8 persen hingga 10 persen.

Terpisah, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan pihaknya memprediksi modal perseroan bakal tergerus sekitar Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun pada sepanjang tahun ini. Prediksi tersebut didasarkan pada langkah antisipasi pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang mulai digulirkan pada 2020.

“Belum lagi dengan arahan relaksasi kredit yang didorong oleh pemerintah saat ini, banyak nasabah yang minta turun bunga, restrukturisasi kredit dan ada juga yang tidak sanggup bayar,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Jahja, kondisi tersebut memberikan tensi tekanan yang cukup besar bagi likuiditas perbankan. Sebab,  dalam situasi pandemi saat ini potensi pelebaran NPLcukup tinggi sehingga mengharuskan pelaku jasa perbankan menempatkan alokasi dana pencadangan yang lebih besar.

“Akibatnya juga bisa menurunkan laba, walaupun begitu kita harus menghadapi bersama,” tutur Jahja.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) Jahja SetiaatmadjaPresiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) Jahja Setiaatmadja menjamin seluruh pekerja yang berada di lingkungan perseroan akan tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana ketentuan dalam kondisi normal. (Foto: Yahoo.com).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tagar, hingga Februari 2020 pencadangan BCA membengkak Rp 1,09 triliun dari sebelumnya Rp348 miliar.

Meskipun diproyeksi bakal mengalami tahun yang penuh tantangan, bank dengan ticker emiten BBCA itu setidaknya dapat sedikit tertolong oleh kinerja moncer pada sepanjang 2019 lalu dengan raihan laba bersih Rp 28,6 triliun, atau melonjak dari 2018 yang sebesar Rp 25,9 triliun. Dari sisi likuiditas pun BCA berada diposisi yang mapan dengan CAR 23,8 persen .

Sementara itu, pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan tantangan kebutuhan modal yang cukup tinggi mengharuskan bank putar otak agar tidak terhimpit beban keuangan. Salah satu opsi yang mungkin bisa diambil oleh bank berkantong tipis adalah dengan melakukan upaya konsolidasi.

“Mungkin juga mereka bisa melakukan aksi korporasi berupa merger. Hal ini bisa membuat bank kecil bisa lebih kuat dalam menjalankan bisnis,” jelasnya kepada Tagar.

Paul menambahkan, dengan difusi tersebut bank yang juga akan terbantu dalam hal akuisisi nasabah serta tambahan jaringan fasilitas layanan. “Kedua bank akan memiliki saluran distribusi kantor cabang yang lebih banyak. Demikian pula skala ekonominya, ini penting untuk menangkap pasar lebh luas lagi,” ungkapnya.

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis oleh OJK, rasio kecukupan modal terus mengalami penurunan sejak awal tahun ini. Per Januari 2020, CAR perbankan diketahui berada di level 22,83 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan Desember 2020 dengan 23,40 persen. Sedangkan untuk periode Februari 2020 angkanya merosot menjadi 22,33 persen atau turun 1,07 persen dari penutupan tahun lalu.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Bisa Tekan Likuiditas Bank

Adapun, nilai relaksasi kredit yang dicatat OJK hingga penghujung April 2020 adalah sebesar Rp 113,8 triliun. Angka tersebut dihimpun dari 65 entitas perbankan yang telah melakukan restrukturisasi pembayaran kredit nasabah. Jumlah itu termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur yang telah memanfaatkan fasilitas akibat dampak Covid-19. []

Berita terkait
OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp113 Triliun
OJK mendata hingga penghujung April 2020 terdapat 65 entitas perbankan yang telah melakukan restrukturisasi pembayaran kredit nasabah.
Relaksasi Kredit, Bank di Daerah Masih Saja Menagih
Presiden Jokowi membuat kebijakan relaksasi kredit saat pandemi Covid-19, praktiknya petugas bank milik negara masih ada yang menagih bunga kredit.
Restrukturisasi Kredit Bisa Tekan Likuiditas Bank
Program restrukturisasi kredit bisa membantu perbankan dalam mengatasi dampak pandemi virus corona Covid-19.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.