Nasib UMKM Yogyakarta Saat Wabah Corona

UMKM dan lainnya di Yogyakarta yang terdampak Corona mendapat keringanan dari perbankan.
Ilustrasi pandemik Corona (Foto: Pixabay/Alexey-Hulsov)

Yogyakarta - Pandemi Corona membuat prospek ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Yogyakarta tidak menentu. Mereka mendapat keringanan pembayaran kepada bank karena sulit untuk membayar angsuran.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiman menjelaskan, OJK telah menerapkan Peraturan OJK (POJK) berkaitan dengan stimulus bagi debitur UMKM jika tidak bisa membayar angsuran tepat waktu kepada bank. "Stimulus kami berikan karena mereka yang terdampak pandemi Corona," katanya kepada wartawan dalam konferensi video, Jumat, 27 Maret 2020.

Dalam POJK, pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk kredit atau pembayaran kepada debitur. Restrukturisasi pembiayaan misalnya dalam wujud penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, hingga penambahan fasilitas kredit.

Dalam pelaksanaannya, bank telah diminta untuk membuat pedoman guna menentukan debitur yang terdampak Covid-19 yang mengalami kendala dalam melakukan pembayaran. “Berapa pun jumlahnya bisa dilakukan restrukturisasi. Dengan catatan debitur benar-benar terkena dampak,” ujarnya.

Secara teknis, debitur akan mengajukan permohonan restrukturisasi pada bank. Adapun skema yang diberlakukan nanti, tergantung dari kondisi debitur. Penentuan skema seluruhnya diserahkan pada pihak bank. “Bank akan membuat analisa dari para debitur,” ujarnya.

Berapa pun jumlahnya bisa dilakukan restrukturisasi. Dengan catatan debitur benar-benar terkena dampak.

Kelonggaran cicilan diberlakukan selama satu tahun, sejalan dengan masa berlaku POJK. Kelonggaran lebih ditujukan pada debitur kecil di sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. 

“Misalnya pekerja harian yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kebijakan terkait stimulus harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Sebab bakal ada risiko dari kebijakan ini. Misalnya akan berimbas pada likuiditas bank. “Kalau debitur banyak yang mengajukan permohonan untuk penundaan pembayaran, akan mempengaruhi likuiditas dan operasional bank,” ungkapnya.

Hingga saat ini, kata dia, likuiditas bank di Yogyakarta masih cenderung aman. “Masih di atas threshold. Belum ada pengaruh Covid-19 terhadap likuiditas (bank) sampai pada saat ini,” katanya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menuturkan, pemerintah pusat juga telah mengarahkan kebijakan serupa, khususnya bagi pekerja harian maupun pekerja di sektor informal. “Pemprov juga akan membantu debitur untuk menyelesaikan dan menjembatani dengan perbankan Yogyakarta. Sesuai arahan dari Bank Indonesia maupun OJK yang tadi sudah menjadi keputusan bersama,” katanya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Enam Jurus Bisnis UMKM Hadapi Covid-19
Berikut beberapa jurus bisnis yang bisa diterapkan pelaku UMKM menghadapi Corona atau Covid-19.
Facebook Beri 1,6 Triliun Bagi UMKM Terdampak Corona
Facebook akan menggelontorkan dana sebesar 100 juta dolar AS bagi lebih dari 30.000 UMKM di 30 negara.
Istana Bicarakan Omnibus Law, Buruh, dan UMKM
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan pemerintah membuat RUU Cipta Kerja omnibus law tidak merugikan buruh dan UMKM.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.