Nasib PKL Terdampak Revitalisasi Pedestrian di Yogyakarta

PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta tergusur revitalisasi pedestrian di kawasan tersebut. Bagaimana nasib pencaharian mereka?
Kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Gondomanan Kota Yogyakarta yang sudah bersih dari PKL usai dilakukan pembersihan baru-baru ini. (Foto: Tagar/Gading Persada)

Yogyakarta - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta yang tergusur sebagai imbas proyek revitalisasi pedestrian di kawasan tersebut, berharap bisa berjualan kembali di lokasi lama mereka.

"Kami sangat berharap ada kesempatan untuk berjualan kembali di sana, setelah proyek revitalisasi pedestrian selesai. Kami siap menyesuaikan, jika memang nantinya diizinkan berdagang lagi," tutur Ketua Paguyuban PKL KH Ahmad Dahlan Timur, Zairin, Minggu, 4 Oktober 2020.

Terkait keinginan para PKL di kawasan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Gondomanan itu, Zairan mengaku sejak awal pihak paguyuban telah memohon pada kecamatan setempat supaya tetap diperbolehkan berdagang. Menurutnya, para PKL sudah siap, ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menata sedemikian rupa guna mempercantik kawasan pedestrian.

"Tolong kami beri pilihan terbaik. Kalau diminta syarat harus jaga kebersihan, kami pun siap. Bahkan, kalau perlu ada sanksinya juga. Kami kan punya paguyuban, ada pengurus yang tanggung jawab," jelas dia.

Misal Pak Zairin itu jualan koran, terus direlokasi ke Pasar Ngasem, bareng para pedagang brambang, yo jelas ra payu korannya.

Berdagang koran dan majalah di kawasan tersebut sejak 18 tahun terakhir ini, Zairan dan anggota paguyuban lainnya mengeluhkan adanya pengerjaan proyek yang langsung dibongkar secara menyeluruh. Sehingga, para PKL sama sekali tidak bisa berjualan selama proyek berlangsung.

"Sebelumnya sesuai kesepakatan, pembongkaran per plong, dari ujung timur. Setelah selesai satu plong, dilanjutkan plong berikutnya. Jadi, baratnya masih bisa untuk berjualan. Tapi, fakta di lapangannya tidak begitu," keluh Zairin yang kios korannya ada di trotoar sisi selatan itu.

Baca Juga:

Imbasnya, Zairan dan rekan-rekannya pun sudah mulai berkurang penghasilannya. "Alhasil, sudah satu bulan ini kami tidak bisa jualan. Memang, ada yang jualan di dalam kampung, atau pindah ke trotoar di sisi utara. Mau bagaimana lagi, nek ora obah yo ora mangan tenan bakul-bakul (Kalau tidak bekerja tidak makan para PKL) ini," imbuh Zairin.

Salah satu PKL lainnya, Vander Hari mengemukakan hal senada. Hari yang membuka angkringan di kawasan itu mengaku siap jika pemkot setempat menata para PKL setelah proyek pedestrian selesai. Bahkan, ketika gerobagnya nanti harus diseragamkan, para PKL diakuinua juga tidak keberatan.

"Kami paham, pedestrian tidak bisa buat jualan. Tapi, kami sampaikan, PKL ingin tetap jualan di situ. Gerobagnya kalau harus diseragamkan juga tak masalah. Sama seperti di Jalan Trikora itu, nyatanya mereka bisa berjualan di sana meski sudah jadi pedestrian," sambungnya.

Baca Juga:

Hari pun mengutarakan, opsi relokasi yang diapungkan Pemkot Yogyakarta terbilang kurang pas. Bagaimana tidak, komoditas yang dijual PKL di KH Ahmad Dahlan sangat beragam. Apalagi, di wilayah Gondomanan tidak ada pasar tradisional yang bisa dijadikan opsi.

"Misal Pak Zairin itu jualan koran, terus direlokasi ke Pasar Ngasem, bareng para pedagang brambang, yo jelas ra payu korannya. Tidak bisa asal merelokasi tanpa melihat jenis dagangannya dulu kan," ungkap dia.

"Apalagi, konsumen saya ini kan warga sekitar sama orang-orang di RS PKU (Yogyakarta). Kalau pindah, kami harus mulai dari nol lagi. Harapannya, Desember nanti ada keputusan, jangan terlalu ngambang. Kondisi pandemi seperti ini, kami mau makan apa," pintanya.

Baca Juga:

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono mengatakan, pihaknya bisa saja mengambil kebijakan relokasi, seandainya pedagang bersedia. Namun, pemerintah tak akan semena-mena dan memaksakan kehendak dalam pengambilan keputusan terkait hal itu.

"Yang pasti kami bantu untuk mencarikan solusi. Pemerintah tidak akan semena-mena, kami kedepankan komunikasi lah," ujar dia saat dikonfirmasi.

Yunianto mengakui, penataan PKL merupakan kewenangan pemerintahan di tingkat kecamatan. Namun pihaknya tak mungkin lepas tangan. Oleh sebab itu, pihaknya membuka peluang bagi para pedagang untuk direlokasi ke pasar tradional terdekat, agar terap bisa berjualan.

"Jadi, saat mau mencari solusi, mau dimasukkan pasar, akan kami sesuaikan dengan kondisi pasar yang memungkinkan. Baik dari sisi dagangan, maupun keberadaan tempat di pasar yang mungkin dimasuki," katanya. []

Berita terkait
Perlu Penataan Lapak PKL Malioboro Yogyakarta
Pemda DIY meminta agar ada penataan PKL di Malioboro Yogyakarta menyusul satu PKL meninggal karena terpapar corona.
Desember, Kudus Miliki Pedestrian ala Malioboro Yogyakarta
Kudus City Walk ditarget rampung pertengahan Desember mendatang. Pedestian wisata ini akan dikonsep seperti Malioboro Yogyakarta.
Uji Coba Semi Pedestrian Malioboro Yogyakarta Sukses
Uji coba semi pedestrian Malioboro berlangsung sukses. Tidak kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan itu, kecuali Trans Jogja.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.