Nasabah Gugat BPR di Yogyakarta Gegara Agunan Dibaliknamakan

Nasabah menggugat BPR di Yogyakarta karena agunan kredit dibaliknamakan atas nama direktur bank tersebut.
Pengambilan sumpah saksi ahli dalam persidangan gugatan perdata di PN Sleman. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Yogyakarta digugat oleh nasabah atau debiturnya gegara agunan kredit dibaliknamakan. Gugatan perdata disampaikan Ir Delthy Rinaldhy di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Nasabah juga menggugat seorang notaris.

Perkara ini bermula saat Delthy Rinaldhy pada 2006 saat membangun sebuah ruko di kawasan Seturan Depok Sleman. Delthy kekurangan dana dan pada Desember mengajukan kredit jangka pendek ke salah satu BPR di Yogyakarta dengan agunan sertifikat tanah seluas 103 meter persegi yang dibangun ruko tersebut.

Delthy mengajukan kredit ke BPR sebesar Rp 350 juta. Realisasi pencairan yang didapat sebesar Rp 336.707.000. Debitur seharusnya dibuatkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), namun tanpa sepengetahuan Delthy Rinaldhy, BPR melalui direktur melakukan balik nama dan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) melalui notaris.

Baca Juga:

Sebelum jatuh tempo Februari 2007, Delthy Rinaldhy ingin melunasi pinjaman. Namun BPR menyatakan kredit tersebut batal karena debitur dianggap tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya. Dengan keputusan sepihak itu Delthy Rinaldhy kehilangan sertifikat yang diagunkannya.

Dalam persidangan dengan agenda keterangaan saksi ahli, Dosen Magister Hukum UGM, Surach Winarni, menyebutkan, agunan merupakan salah satu unsur wajib yang harus dipenuhi seorang debitur saat mengajukan kredit. Agunan merupakan poin penting untuk mengurangi risiko bank jika kredit macet.

Praktisi perbankan ini mengungkapkan, dalam perkara kredit Delthy Rinaldhy kepada BPR tersebut maka order atau perintah diberikan pihak BPR yang ditandatangani direktur, meminta notaris membuatkan APHT dengan disebutkan identitas perjanjian kredit.

Kenapa masalah besar, karena ini terkait perjanjian kredit sedangkan akte jual beli itu bukan perjanjian ikutan dari kredit.

Menurut dia, identitas perjanjian kredit sangat penting dalam order kerena merupakan perjanjian pokok, sedangkan APHT merupakan perjanjian ikutan. "Melihat order ini seharusnya dibuat APHT. Notaris seharusnya sudah paham bahwa ini akan dibuat kredit tetapi dalam pelaksanaannya dibuat AJB," kata Surach Winarni di depan majelis hakim yang diketuai Franciscus Xaverius Herusantoso di PN Sleman, Selasa, 1 Desember 2020.

Dia mengungkapkan, apa yang terjadi dalam perkara ini menjadi masalah besar. "Kenapa masalah besar, karena ini terkait perjanjian kredit sedangkan akte jual beli itu bukan perjanjian ikutan dari kredit," ungkapnya.

Saksi ahli yang lain, Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM Sutanto mengatakan APHT tidak selamamya berkaitan dengan jual beli. Alasannya hak itu hanya soal proses melakukan suatu pembebanan hak tanggungan. "APHT dan jual beli merupakan dua lembaga hukum yang berbeda, sehingga tidak semua APHT akan berakhir dengan jual beli," ungkapnya.

Baca Juga:

Kuasa hukum penggugat, Yudhi Sabang mengatakan, klienya tidak pernah menjual sertifikat kepada pihak BPR. Kliennya mengajukan kredit ke BPR namun dalam perjalannya justru pihak BPR tanpa sepengetahuan Delthy Rinaldhy membaliknama sertifikat menjadi atasnama direktur BPR.

Dia mengatakan, kliennya mengajukan kredit dengan agunan sertifikat, jadi seharusnya yang dibuat adalah APHT. "Namun kenyataannya malah dibuat AJB tanpa sepengetahuan klien kami. Jadi di sini ada keterlibatan pihak BPR dengan notaris," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Zulfikri Sofyan SH menyatakan penggugat sebagai penjual bersama pembeli pernah datang ke notaris. Dengan demikian berarti telah ada kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli dengan disaksikan notaris.

"Terjadi jual beli, mereka sebenarnya ada hubungan bisnis antara kedua belah pihak. Buktinya kenyataannya mereka datang ke notaris, tolong dibuatkan jual beli," kata usai sidang. []

Berita terkait
PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Darma Wijaya, Soekirman Gagal Tampil di Pilkada
PTTUN Medan, mengabulkan gugatan Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya. Soekirman batal tampil di Pilkada 2020.
Gugatan ke Yusuf Mansur Dinyatakan NO oleh PN Tangerang
Sidang perkara yang melibatkan nama Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan tidak dapat diterima atau NO oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan Asimilasi Bahar Smith Dikabulkan PTUN Bandung
PTUN Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022