Napi Rutan Makassar PDP Corona Meninggal

Pasien PDP virus Corona yang merupakan warga binaan kasus narkotika Rutan klas 1 Makassar meninggal dunia.
Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. (Foto: jdrf.org)

Makassar - Seorang pasien status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Dadi Makassar, Sulsel, meninggal dunia, Minggu 12 April 2020. Pasien inisial IBH, 44 tahun ini, merupakan warga binaan kasus Narkotika di Rumah Tahanan Klas I Makassar.

Almarhum dinyatakan PDP oleh pihak RS Dadi dan tidak sempat dilakukan Swab maupun rapid test.

Kepala Rutan Klas I Makassar, Sulistyadi mengatakan, warga binaan IBH yang meninggal dunia di RS Dadi Makassar dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan Covid-19. Dia meninggal di rumah sakit sekitar pukul 00.20 WITA.

"Almarhum dinyatakan PDP oleh pihak RS Dadi dan tidak sempat dilakukan Swab maupun rapid test. Sebelumnya, ia memiliki riwayat penyakit dengan diagnosis Diabetes Mellitus (DM)," kata Sulistyadi saat dikonfirmasi, Minggu 12 April 2020.

Sulistyadi menerangkan, IBH merupakan warga binaan dengan kasus narkotika. Dia memang pasien rawat jalan dengan diagnosis Diabetes Mellitus (DM) sejak Desember 2019, ada luka di betis kanan. Pada Sabtu, 4 April 2020 lalu, IBH ini sempat dilakukan rawat inap di Puskesmas Rutan dengan keluhan lemas dan nafsu makan menurun.

Setelah dilakukan perawatan, ternyata kondisi IBH semakin menurun. Sehingga, Sabtu 11 April 2020 kemarin, IBH langsung dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara Makassar untuk diberikan perawatan medis lanjutan.

Tapi, setelah Dokter melakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara, ia kemudian dirujuk ke RS Dadi Kota Makassar.

"Awalnya kami bawa ke RS Bhayangkara Makassar, tapi setelah dilakukan pemeriksaan, di hari yang sama yang bersangkutan dirujuk ke RS Dadi Makassar. Petugas kesehatan kami mengantar langsung dengan ambulance kantor dengan rujukan dari RS Bhayangkara sekitar pukul 16.00 WITA. Jadi bukan dijemput oleh petugas RS Dadi," bebernya.

Sesampainya di RS Dadi, IB kemudian diperiksa dan dikategorikan PDP Covid-19. Dia sempat diberikan perawatan medis, tapi nyawa IBH tidak tertolong dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 00.20 WITA. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Covid-19 maka, IBH dimakamkam di Pemakaman Pemprov Sulsel, Jalan Poros Macanda Samata, Kabupaten Gowa.

"Pasien tidak sempat dilakukan pemeriksaan Swab maupun rapid test pada dua Rumah Sakit rujukan itu. Kami juga sudah melakukan serah terima jenazah dengan keluarga dan diterima dengan baik. Saat ini Rutan dalam situasi yang kondusif," ujar Sulistyadi. []

Berita terkait
Panti Pijat di Makassar Buka Ditengah Pandemi Corona
Satpol-PP Kota Makassar menemukan sejumlah panti pijat refleksi yang masih beroperasi ditengah Pandemi virus Covid-19 di Kota Makassar.
Dua Pasien Corona di RS Pelamonia Makassar Sembuh
Dua pasien yang sempat terjangkit virus Covid-19 yang dirawat di RS Plamonia Makassar akhirnya dinyatakan sembuh dan mereka telah dipulangkan
Makassar Jalani Pembatasan Sosial Berskala Kecil
Pemkot Makassar terapkan PSBK di empat kecamatan dengan angka positif terpapar virus Corona di Makassar. Ini empat kecamatan tersebut.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022