Makassar - Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di empat kecamatan dengan angka positif tertinggi. Empat kecamatan yang akan menerapkan PSBK adalan Kecamatan Rappocini, Panakkukang, Ujung Pandang dan Tamalate yang mulai berlaku sejak Minggu, 12 April 2020.
“Pemberlakuan PSBK diambil bukan secara tiba-tiba, namun berdasarkan survei dan data yang ada. Alasan lain, karena Makassar saat ini sudah menjadi episentrum Covid-19 di Sulsel dengan jumlah pasien positif 105 orang,” kata Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Ia menyebut, pembatasan di empat kecamatan itu merupakan hasil analisis dari kajian di Tim Universitas Hasanuddin setelah memperhatikan bagaimana kondisi penyebaran Covid-19 di Makassar, jika dibiarkan begitu saja tentu akan banyak korban nantinya. Untuk itu diputuskan perlu ada intervensi agar korban tidak terlalu banyak.
Karena Makassar saat ini sudah menjadi episentrum Covid-19 di Sulsel dengan jumlah pasien positif 105 orang.
“Kami minta RT, RW mendata berapa warga yang membutuhkan bantuan, semua komponen diharapkan bisa ikut membantu. Intervensi ini sifatnya bukan dari Pemkot saja tapi pihak Pemprov (Sulsel) juga mendukung penuh agar PSBK ini diterapkan di wilayah yang banyak terdampak,” ujarnya.
Iqbal menambahkan, tingginya angka penyebaran Covid-19 di Makassar dikatakan banyak terjadi dari transmisi lokal. Kontak antar masyarakat di sekitar wilayah itu sendiri, untuk itu disebut sangat berpengaruh dengan penerapan physical distancing.
“Tidak adalagi cara lain dengan melakukan physical distancing, isolasi di rumah dengan tidak lagi menerima tamu dari luar kepada warga yang bermukim di situ,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun, empat Kecamatan tersebut memang memiliki angka kasus Covid-19 paling tinggi dari 11 kecamatan lainnya. Ujung Pandang (8 ODP, 8 PDP, 6 Positif), Tamalate (44 ODP, 18 PDP, 16 Positif), Rappocini (136 ODP, 19 PDP, 22 Positif), dan Panakkukang (52 ODP, 23 PDP, 15 Positif). []