Makassar - Kepolisian Sektor Ujungpandang membongkar sindikat pencurian mobil mewah di hotel yang dikendalikan seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap tiga pelaku.
Mereka adalah Adi, 23 tahun, Fadel, 18 tahun dan napi berinisial AW. Pelaku merupakan jaringan pencuri mobil di hotel dengan modus mengaku sebagai keluarga tamu hotel dan memperdaya sekuriti.
Kepala Kepolisian Sektor Ujungpandang, Ajun Komisaris Polisi Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, komplotan pencurian mobil ini berhasil ditangkap personel Jatanras di salah satu rumah Jalan Kalumpang, Kota Makassar, Selasa, 8 September 2020.
"Adi dan Fadel ditangkap di rumahnya di Jalan Kalumpang. Sementara, napi AW masih ditahan di Lapas Makassar. Kami sudah berkoordinasi dengan lapas," kata Bagas, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 9 September 2020.
Bagas menceritakan, komplotan pencuri mobil ini dikendalikan AW, napi di Lapas Makassar. Sementara, Adi dan Fadel, sebagai eksekutor atau mengambil mobil di hotel lalu dijual ke seseorang atau penadah.
Karena surat-surat lengkap, sehingga mereka dengan mudahnya menjual mobil ini
Saat beraksi, AW menghubungi sejumlah hotel di Kota Makassar, lalu mempertanyakan mobil tamu hotel yang terparkir.
Ketika pihak sekuriti membenarkan adanya mobil yang terparkir di hotel, AW kemudian mengaku sebagai keluarga dari pemilik mobil tersebut.
"Pelaku AW menghubungi hotel secara random, nomornya didapatkan di Google. Kemudian, AW ini mengaku keluarga tamu hotel dan diminta untuk mengambil mobil. Ia terus merayu pihak sekuriti, hingga kunci mobil diberikan. Dan jika berhasil, AW kemudian meminta Adi dan Fadel untuk mengambil mobil tersebut," tuturnya.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wajo ini mengungkap, AW telah menghubungi 11 hotel di Kota Makassar. Dari aksinya dia berhasil mencuri mobil Honda Jazz.
Parahnya lagi, di dalam mobil terdapat surat-surat, seperti buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB. Sehingga, para pelaku dengan mudah menjual mobil itu ke penadah.
"Kendaraan ini ada BPKB, rencananya mobil akan dibawa ke Papua. Karena surat-surat lengkap, sehingga mereka dengan mudahnya menjual mobil ini. Tapi, mobil kami berhasil sita di Kabupaten Pangkep," tukasnya.
Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 363 Ayat 1 KUHP dan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 55 atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. []