Lhokseumawe – Seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Narkotika Langsa, Aceh meninggal dunia.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Langsa Yusrizal mengatakan, napi tersebut bernama Suheri Bin Asnawi, warga Dusun Tengku Di Balee Desa Ulee Reuleng Kecamatan Dewantara, Aceh Utara meninggal pada Minggu, 29 Desember 2019 malam, saat sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Langsa.
“Menurut hasil diagnosa dokter, napi itu menderita penyakit Ileus Obstruktif atau penyempitan usus, sebelumnya ia memang mengeluhkan nyeri di perutnya dan juga sempat dirawat di klinik lapas,” ujar Yusrizal saat dikonfirmasi, Senin 30 Desember 2019.
Yusrizal menambahkan, Pada Minggu 29 Desember 2019 siang, dirinya dibawa ke rumah sakit, setelah perutnya di scaning oleh dokter kemudian langsung dibawa ke ruang bedah untuk dilakukan operasi.
Menurut hasil diagnosa dokter, napi itu menderita penyakit Ileus Obstruktif.
Saat sudah menunggu untuk dilakukan operasinya, tiba-tiba kondisinya menjadi melemah dan dinyatakan meninggal dunia. Sehingga proses operasinya tidak sempat dilakukan dan saat berada di rumah sakit juga di dampingi oleh pihak keluarga.
“Saat itu napi tersebut juga di dampingi oleh keluarganya dan saya pun tidak menyangka sampai terjadi seperti ini, sebelum dirinya meninggal saya juga sempat bertemu, serta saling mengobrol," katanya.
Katanya, napi tersebut mendapatkan hukuman selama 4 tahun kurungan dan Denda Rp. 800.000.000 Subsider 1 bulan, saat sekarang ini ia telah menjalani masa hukuman selama tiga tahun.
“Bahkan ia sudah keluar SK Pembebasan Bersyarat dan pada bulan Meret mendatang dirinya sudah dinyatakan bebas. Jenazahnya juga telah diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Yusrizal. []