Napi Lapas Dibebaskan, Sel Polres Bukittinggi Penuh

Lapas Klas II A Bukittinggi memberikan asimilasi untuk 66 narapidana sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.
Ilustrasi borgol lepas. (Foto: Tagar/Pixabay-Tumisu)

Bukittinggi - Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly memberikan asimilasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk mengurangi dampak penyebaran virus corona (covid-19) dan plus menekan over kapasitas, menuai masalah baru.

Yang biasanya dititipkan di lapas, untuk sementara akan kembali ditahan di sel Mapolres.

Tahanan kejaksaan dan kepolisian yang semula bisa dititipkan ke lapas, kini terpaksa ditahan di sel mapolres setempat. Akibatnya, napi di lapas berkurang, sel tahanan kepolisian justru bertambah sesak.

Fenomena itu ini terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Lapas Klas II A Bukittinggi baru saja memberikan asimilasi untuk merumahkan 66 narapidana. Dengan kebijakan itu, total warga binaan yang tersisa di dalam lapas kini berjumlah 606 orang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan ruangan sel di Mapolres Bukittinggi juga telah over kapasitas.

"Seyogyanya ruang tahanan hanya mampu menampung 30 orang. Kini jumlah penghuninya telah mencapai 48 orang," katanya, Kamis, 2 April 2020.

Menurut Chairul, sebagai upaya meminimalisir over kapasitas di lapas, untuk sementara waktu penambahan narapidana dihentikan. Artinya, seluruh tahanan yang ada di Mapolres dan Mapolsek tidak akan dikirim ke lapas.

"Persidangan para tahanan yang sudah berstatus terdakwa selanjutnya akan berlangsung secara online. Kontak fisik harus dikurangi. Maka yang biasanya dititipkan di lapas, untuk sementara akan kembali ditahan di sel Mapolres,” tuturnya.

Kepala Lapas Klas IIA Bukittinggi Marten menyebut pembebasan 66 napi itu tetap akan dipantau oleh pejabat berwenang. Mulai dari kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), kepolisian, termasuk Lapas sendiri.

“Ini salah satu upaya untuk meminimalisir dampak dari covid-19. Dirumahkan bukan berarti mereka bebas tanpa pantauan,” katanya, Kamis, 2 April 2020.

Kriteria napi yang boleh mendpatkan asimilasi, kata Marten, juga mengacu pada regulasi yang sudah diatur oleh Kemenkum HAM. Di antaranya, berkelakuan baik, bukan narapidana kasus korupsi, narapidana kasus narkoba di atas 5 tahun, bukan terpidana teroris, sudah menjalani setengah masa tahanan dan bukan terpidana kasus kejahatan trans internasional.

"Jika ada napi yang memenuhi kriteria itu, nanti akan dicek kembali berkasnya. Jika syarat terpenuhi akan dirumahkan juga dan diperlakukan sama. Sebelum dibebaskan, setiap napi diperiksa dulu kesehatannya agar tidak menularkan penyakit bagi keluarganya di rumah,” tuturnya.

Sesuai perjanjian yang sudah ditanda tangani, maka selama proses asimilasi, warga binaan tidak boleh bekerja apalagi keluar dari kota tempat tinggalnya. "Jika melanggar perjanjian maka akan segera dimasukkan kembali ke dalam lapas," katanya.[]




Berita terkait
Spiderman Naik Jeep Lawan Covid-19 di Bukittinggi
Seorang kepala sekolah berkostum spiderman keliling Kota Bukittinggi membagikan hand sanitizer dan masker.
Gerai Samsat Bukittinggi Tutup Selama Corona
UPTD Samsat Kota Bukittinggi meniadakan sejumlah gerai pelayanan pajak hingga wabah corona berakhir.
5 Fakta Pembunuhan Pramusaji Restoran di Bukittinggi
Kasir yang menghabisi nyawa pramusaji restoran di Bukittinggi, Sumatera Barat, ternyata rekan sekampung seperantauan.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu