Jakarta, (Tagar 23/3/2019) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019. Nama Direktur Utama (Dirut) BUMN yang semula menjadi misteri akhirnya terungkap.
Dilansir kantor berita Antara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta.
Saut menjelaskan bahwa pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Selanjutnya, kata Saut, Alexander Muskitta menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
"AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
"AMU diduga bertindak mawakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS," imbuhnya.
Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.
Alex juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening milik Alexander Muskitta.
"Tanggal 20 Marat 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," kata Saut Situmorang.
Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Kenneth Sutarja dan Kurniawan Eddy Tjokro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti berupa uang Rp 20 juta dan Rp 45 juta dalam sebuah rekening yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3) kemari, juga ditunjukkan KPK ke hadapan awak media saat jumpa pers. []
Baca juga:
- KPK Terus Merangsek, Kali Ini OTT Menjaring Direktur Krakatau Steel
- Krakatau, Antara Kengerian dan Keindahan
- Gunung Anak Krakatau Alami 46 Kegempaan Letusan Sepanjang 12 Jam
- Gunung Anak Krakatau Berpotensi Tsunami, Masyarakat Diminta Pantau BMKG
- Diduga Ada Lubang Kawah Baru di Gunung Anak Krakatau