Jakarta - Oknum tenaga kesehatan (nakes) penyuntik vaksin kosong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa 10 Agustus 2021.
Di hadapan awak media, tersangka EO mengungkapkan permintaan maafnya kepada BLP, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
EO mengakui tidak ada unsur niat kesengajaan dan akan menghadapi segala proses hukum yang menjerat dirinya.
"Saya minta maaf kepada keluarga dan BLP yang sudah vaksin. Saya tidak ada niat. Saya hanya membantu sebagai relawan memberikan vaksin," ujarnya di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, hari ini.
"Maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Saya akan mengikuti segala proses ke depan. Di hari itu saya menyuntikkan vaksin kepada 599 orang," katanya.
Baca Juga: Seruan Agar Vaksinasi Covid-19 Wajib Bagi Tenaga Kesehatan