Jakarta - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 memuat aturan baru mengenai perjalanan udara domestik bagi penumpang pesawat di tengah penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar kota maupun kabupaten di Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil tes antigen dengan hasil negatif minimal H-1 sebelum keberangkatan," tulis keterangan dalam Inmendagri tersebut, Selasa, 10 Agustus 2021.
Aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang telah menerima vaksin secara lengkap. Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diharuskan untuk tetap melampirkan surat tes PCR dengan hasil negatif H-2 keberangkatan.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali menuju ke luar Jawa dan Bali.
Sementara, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi atau kendaraan roda dua juga harus menunjukkan sertifikat vaksin, setidaknya dosis pertama.
Para pelaku perjalanan mobil pribadi dan motor, kemudian penumpang bus, kereta api serta kapal laut juga diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif covid-19 berupa antigen maksimal H-1.
"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali menuju ke luar Jawa dan Bali," lanjutnya.
Aturan dalam Inmendagri tersebut tak berlaku untuk transportasi yang masuk ke dalam wilayah aglomerasi. Contohnya, seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). []
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Membolehkan Buka Pusat Belanja