Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 triliun sebagai tunjangan pulsa bagi tenaga pengajar dan peserta didik yang terdampak pandemi Covid-19. Menurut dia, anggaran tersebut harus diguyurkan demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hingga empat bulan ke depan.
Nadiem memastikan, sejak Maret 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19.
Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.
Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana tersebut untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.
Baca juga: Nadiem Harus Terbitkan Kurikulum Pembelajaran Jarak Jauh
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.
Nadiem kembali menerangkan, Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi.
“Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” ujar Mendikbud Nadiem di Gedung Parlemen DPR/MPR, Jakarta, 27 Agustus 2020.
Nadiem menegaskan, pengadaan pulsa ini dilakukan berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
Baca juga: Formula Nadiem Makarim Usai Kisruh dengan PGRI dan PBNU
Rencananya, dari total Rp 7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.
Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
"Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini. Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Nadiem.
Sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 triliun. Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak (POP) yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021. []