Nabi Terakhir di Toraja Sulsel Resmi Ditahan

Pria asal Kabupaten Gowa yang mengaku sebagai nabi terakhir di Toraja akhirnya resmi ditahan polres Tana Toraja, atas kasus penistaan agama.
Paruru Daeng Tau saat ditahan di Rutan Polres Tana Toraja. (Foto: Tagar/Yohanis Battung Marrung )

Toraja - Kasus pria yang mengaku sebagai nabi terakhir, Paruru Daeng Tau, di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, akhirnya memasuki babak baru. Warga berasal dari Kabupaten Gowa, Sulsel, ini akhirnya diringkus dan ditahan oleh kepolisian Polres Tana Toraja (Tator) Polda Sulsel.

Penahanan terhadap Paruru Daeng Tau ini setelah penyidik Satun Reserse Kriminal Polres Tator menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Pria yang mengaku sebagai nabi telah resmi kita ditahan di Rutan Polres Tana Toraja.

Pria yang mengaku sebagai nabi ini terbukti secara sah melakukan pelanggaran pidana yang tercantum pada pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Paruru Daeng Tau telah dilakukan gelar perkara pada Rabu 15 Januari 2020, lalu. Hasilnya, penyidik menganggap jika Paruru terbukti bersalah sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Pria yang mengaku sebagai nabi telah resmi kita ditahan di Rutan Polres Tana Toraja, terhitung sejak hari Rabu 15 Januari 2020, kemarin," kata Liliek Tribhawono Iryanto saat dikonfirmasi Tagar, Jumat 17 Januari 2020.

Dia menjelaskan bahwa penahanan ini bermula ketika Manjelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja mengeluarkan fatwa jika ajaran yang dibawa oleh Paruru Dg Tau ini, bukanlah ajaran Islam melainkan ajaran sesat. Sehingga, pihak MUI Tator langsung melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian Polres Tana Toraja.

Dengan adanya laporan itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk dengan Paruru Dg Tau.

Rabu, 15 Januari 2020, sekitar pukul 16.00 WITA, Paruru memenuhi panggilan kedua dari penyidik dan mendatangi Polres Tator. Dan kehadirannya itu juga langsung dilakukan pemeriksaan hingga malam hari.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik pun juga langsung melakukan gelar perkara. Dan menyimpulkan bahwa Paruru Dg Tau penuhi unsur untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan," jelasnya.

Hingga saat ini, Daeng Paruru telah ditahan di Rutan Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Nabi terakhir ini pun dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan tengah diresahkan oleh ulah seorang pria yang mengaku sebagai nabi terakhir. Pria bertubuh tambun itu bahkan telah menyebarkan ajaran sesat kepada warga di sana.

warga yang telah terpapar atau menjadi pengikut dari aliran sesat yang diajarkan oleh Paruru mencapai 50 orang dari 8 kepala keluarga (KK).

Pria yang mengaku sebagai nabi terakhir itu bernama Paruru Daeng Tau, dia merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Paruru adalah pimpinan dari sebuah organisasi masyarakat bernama Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP). []

Berita terkait
MUI Polisikan Pria Ngaku Nabi Terakhir di Toraja
MUI Kabupaten Tana Toraja resmi melaporkan Paruru Daeng Tau, pria yang mengaku sebagai nabi terakhir, ke Polres Tana Toraja.
Puluhan Pengikut Nabi Terakhir di Toraja Diinsyafkan
Puluhan warga di Kabupaten Toraja yang menjadi pengikut ajaran sesat dari seorang pria yang mengaku nabi terakhir, diinsafkan oleh MUI Tana Toraja.
Pria Gondrong, Mengaku Nabi Terakhir di Toraja Kabur
Pria yang mengaku nabi terakhir bernama Paruru Daeng Tutu dikhabarkan sudah kabur dari Tana Toraja. Dia kabur setelah aksinya terdekteksi MUI.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban