Musala di Minahasa Dirusak, Yenny Wahid: Usut Tuntas

Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid meminta polisi mengusut tuntas peristiwa perusakan tempat ibadah di Minahasa Utara.
Yenny Wahid, putri ketiga Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. (Foto: Instagram/@yennywahid)

Jakarta - Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid meminta polisi mengusut tuntas peristiwa perusakan bangunan tempat ibadah di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Menurutnya, tempat ibadah bernama Musala Al-Hidayah itu sedang dalam proses perizinan untuk menjadi rumah ibadah bagi warga Muslim setempat.

Yenny mengecam tindak perusakan tempat ibadah yang tidak hanya mengakibatkan kerugian material tetapi juga mengoyak wajah toleransi antar umat beragama di Indonesia.

"Mendorong aparat hukum untuk mengusut insiden tersebut secara tuntas dan transparan, serta menindak tegas pelaku-pelakunya," kata Yenny lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 31 Januari 2020.

Mayoritas-minoritas hanya soal angka, tetapi semua punya hak yang sama di hadapan konstitusi kita.

Peristiwa itu, kata Yenny, harus direspons cepat pejabat, aparat dan komponen masyarakat setempat sehingga tidak berkembang menjadi eskalasi konflik lebih lanjut.

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menahan diri, menjaga kejernihan dan selalu memeriksa ulang setiap informasi yang beredar, sehingga tidak mudah terpancing oleh berbagai bentuk provokasi yang tidak bertanggug jawab.

"Kami ingin kembali mengingatkan semua pihak untuk merawat kebhinekaan kita, menghargai dan melindungi perbedaan. Mayoritas-minoritas hanya soal angka, tetapi semua punya hak yang sama di hadapan konstitusi kita," ujar Yenny.

Lebih lanjut, Yenny menyarankan regulasi yang dibuat para pengambil kebijakan harus mencerminkan usaha pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga negara.

Sebab itu dia mendorong pemerintah untuk meninjau ulang peraturan tentang pendirian tempat ibadah agar lebih menitikberatkan pada perlindungan hak beragama dan beribadah setiap warga negara tanpa diskriminasi sebagaimana dimandatkan oleh UUD 1945.

"Proses perizinan formal pendirian rumah ibadah hendaknya tidak menghilangkan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Apa pun agama dan keyakinannya itu. Kita tidak boleh diskriminatif. Minoritas-mayoritas sama-sama berhak dilindungi," tutur dia.

Peristiwa perusakan rumah ibadah di Minahasa Utara ini terjadi pada Rabu 29 Januari 2020. Polisi yang turun ke lapangan telah mengamankan satu orang diduga pelaku perusakan. Kini kasus tersebut sedang ditangani Polres Minahasa Utara. []

Berita terkait
PGI Tolak Penghentian Ibadah Gereja di Indragiri Hilir
PGI menolak adanya penghentian peribadatan yang sedang berjalan, dengan alasan apapun seperti di Indragiri Hilir.
PSI Kecam Sikap Intoleran Mempersulit Beribadah di Riau
Juru Bicara PSI Nanang Priyo Utomo mengecam sikap intoleran yang menghalang-halangi kegiatan beribadah di Indragiri Hilir, Riau.
GMKI Endus Aktor Intelektual dalam Insiden di Wamena
Ketua Umum PNPS GMKI Febry Calvin Tetelepta meminta aparat kemananan untuk menindak tegas aktor intelektual dalam insiden di Wamena, Papua.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi