PGI Tolak Penghentian Ibadah Gereja di Indragiri Hilir

PGI menolak adanya penghentian peribadatan yang sedang berjalan, dengan alasan apapun seperti di Indragiri Hilir.
Kantor PGI Pusat

Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menolak adanya penghentian peribadatan yang sedang berjalan, dengan alasan apapun, seperti yang terjadi dalam ibadah Gereja Pentakosta di Indragiri Hilir, Riau. 

Dalam siaran pers yang ditandatangani Humas PGI, Irma Riana Simanjuntak, Selasa, 27 Agustus 2019, PGI menyatakan penghentian peribadatan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan bertentangan dengan UUD 1945.

"PGI menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut sehingga jemaat GPdI Dusun Sari Agung tidak dapat menjalankan hak konstitusionalnya. Pemerintah yang seharusnya berfungsi memfasilitasi umat beribadah bagi warga negara, tidak menjalankan fungsinya dengan baik," kata Irma dalam siaran pers tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006, PGI meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera memfasilitasi jemaat GPdI, melalui dialog yang setara dengan warga masyarakat sekitar dengan mengedepankan persaudaraan sehingga pengurusan IMB gereja dapat berjalan dengan baik.

PGI juga meminta pemimpin agama-agama dan lembaga masyarakat di berbagai aras khususnya yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir, untuk menyejukkan suasana, agar umat bisa saling menerima dan menghargai di tengah perbedaan termasuk dengan kehadiran gereja GPdI tersebut, di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat bernomor 800/BKPB-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Syamsudin Uti, memerintahkan Tim Satpol PP untuk menyegel rumah ibadah Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) di Dusun Sari Agung, RT 01 RW 02, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Alasan yang dikemukakan adalah adanya penolakan dari masyarakat, dan tidak memiliki ijin tempat beribadah.

Menurut PGI, sesungguhnya menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1. 


"Oleh karena itu untuk menjalankan haknya, maka dibutuhkan fasilitas berupa tempat ibadah. Dalam kasus di atas, tempat ibadah yang dipakai adalah rumah tinggal pendeta sambil menunggu proses perijinan," tulis siaran pers PGI.

PGI menyebut sejak berdirinya gereja ini, telah dilakukan upaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah, dan berinteraksi dengan baik dengan warga sekitar. Namun sama dengan ratusan rumah ibadah lainnya, hingga kasus ini terjadi tak kunjung memperoleh IMB. []



Berita terkait
Video: Satpol PP Hentikan Ibadah Gereja di Riau
Video viral beredar di media sosial menjadi polemik warganet, dalam video tersebut tampak seorang Satpol PP yang menghentikan aktivitas ibadah.
Gereja di Jerman Kehilangan 430.000 Jemaatnya
Gereja Katolik dan Gereja Protestan di Jerman semakin resah. Keanggotaan mereka berkurang sekitar 430.000 jemaat.
Tanggapi Ridwan Kamil, GMKI Buat Posko Pengaduan Gereja
Perkembangan terkini permintaan Ridwan Kamil ke GMKI untuk membuat daftar gereja yang sulit mendapat izin mendirikan rumah ibadah di Jabar.