Munarman FPI Soroti PDIP Lawan KPK Bagai Hukum Rimba

Sekum FPI Munarman menilai manuver PDIP melawan KPK merupakan tindakan arogan dan tidak memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai diperiksa di Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng, Rabu, 9 Oktober 2019. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengkritisi manuver Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku, dinilainya terlalu arogan. 

Menurut mantan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu, PDIP ingin menunjukkan bahwa mereka paling berkuasa di negeri ini. Sehingga KPK sekalipun bisa dibuat tak berdaya, meskipun Harun Masiku sudah terbukti telah bertindak melawan hukum.

"Jelas bahwa partai tersebut merasa berada di atas hukum. Dengan ungkapan-ungkapan bahwa KPK dibentuk oleh mereka, jadi penegakan hukum oleh KPK tidak boleh dilakukan terhadap mereka. Itu pesan yang ingin disampaikan ke publik," kata dia saat dihubungi Tagar, Sabtu, 18 Januari 2020.

Munarman FPI: Publik akan menerima pesan, bahwa siapa yang kuat, dia yang akan menentukan. Ini sama saja dengan hukum rimba. Yang kuat yang menang.

Sikap arogansi PDIP, kata Munarman, justru akan menimbulkan cibiran publik. Sebab, sebagai partai pemenang Pemilu 2019, semestinya partai moncong banteng putih itu mampu memberikan pendidikan hukum terhadap seluruh rakyat Indonesia, bukan justru sebaliknya. 

"Tentu ini sikap yang sangat arogan dan memberikan pendidikan hukum yang sangat tidak baik untuk publik," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu.

Eks Koordinator Badan Pekerja KontraS ini juga mengingatkan kepada tim hukum beserta kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu agar bersikap kooperatif dan menaati tahapan proses hukum yang berjalan, tidak boleh serampangan.

Munarman menyoroti apabila PDIP masih ngotot bermanuver untuk mendiskreditkan lembaga antirasuah, maka akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum ke depan.

"Publik akan menerima pesan, bahwa siapa yang kuat, dia yang akan menentukan. Ini sama saja dengan hukum rimba. Yang kuat yang menang," ujar Munarman.

Baca juga: Dianggap Arogan, Novel Bamukmin: PDIP Harus Bubar

Tim hukum PDIPTim hukum PDIP melapor ke Bareskrim Polri pada Jumat, 17 Januari 2020. (foto: Tagar/R. Fathan).

Menurutnya, partai yang kadernya sudah acap kali terjeblos dalam kasus korupsi sebaiknya dibubarkan.

"Secara hukum partai yang terlibat korupsi berkali-kali harusnya dibubarkan. Mekanisme ini tersedia melalui Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris Umum FPI Munarman.

Sebelumnya, DPP PDIP menilai upaya penggeledahan kantor DPP PDI Perjuangan oleh tim penyidik KPK pada 9 Januari 2020, telah melanggar aturan lantaran tidak disertai surat dari Dewan Pengawas KPK.

Rencana penggeledahan diketahui terkait kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku.

"Upaya penggeledahan dan penyegelan yang hendak dilakukan KPK di Gedung PDIP pada 9 Januari 2020 tanpa izin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," kata Wakil Koordinator Tim Hukum DPP PDIP Teguh Samudera dalam Konpers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Upaya penggeledahan tanpa izin Dewan Pengawas KPK, menurut Teguh, telah melanggar hukum dan kode etik atau melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 37 B ayat (1) huruf (b).

"Oleh karena itu menurut hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak harus ada," katanya.

Tidak hanya itu, rombongan tim kuasa hukum PDIP juga menyambangi Dewan Pers dan Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Januari 2020. Kedatangan mereka untuk beraudiensi karena merasa disudutkan dengan pemberitaan negatif. 

Salah satu pemberitaan yang dinilai menyudutkan terkait dugaan penyitaan satu kontainer putih di kantor DPP PDI Perjuangan dan upaya penghalangan penggeledahan.

"Posisi PDI Perjuangan yang sudah babak belur, dipojokan oleh pemberitaan yang di antara lain tidak benar. Kami ambil contoh, mereka mengatakan PDI Perjuangan menghalangi penggeledahan. Mereka mengatakan punya surat untuk melakukan geledah, ternyata belakangan dibantah," kata Ketua tim kuasa hukum PDIP I Wayan Sudirta. []

Berita terkait
Buron, KPK Minta Bantuan Interpol Buru Harun Masiku
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat permintaan bantuan kepada Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia.
Marah di KPK, Pangi: PDIP Jangan Norak Bentak-bentak
Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago meminta Tim Hukum PDIP tidak bersikap marah-marah kepada resepsionis KPK. Dia bilang sikap itu norak.
Tim Hukum PDIP ke Bareskrim Polri Karena Babak Belur
Tim kuasa hukum Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) melapor ke Bareskrim Polri karena merasa rugi disudutkan pemberitaan.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.