Jakarta - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencium adanya agenda komunis dalam Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas DPR.
"Ini bentuk-bentuk strategi komunisisasi terhadap seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Munarman dalam keterangannya yang diterima Tagar, Rabu, 10 Juni 2020.
Munarman menduga RUU HIP merupakan langkah penyelundupan ajaran sosio-marxisme ke dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut dia, Indonesia hendak dijadikan sebagai negara berpaham fasisme totaliter.
Baca juga: Bamsoet Bahas Isu Kebangkitan PKI, Terangkan RUU HIP
"Yaitu dengan memaksa dan mengendalikan alam pikiran rakyat Indonesia menjadi robot pekerja yang isi otaknya sosio-marxisme," ucap Munarman.
Dia pun menolak gagasan RUU HIP tersebut. Munarman mengatakan bangsa Indonesia religius dan berakar pada kehidupan yang berasaskan pada Ketuhanan yang Maha Esa, sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai komunisme atau marxisme.
"Jadi saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio marxisme ini," katanya.
Ini bentuk-bentuk strategi komunisisasi terhadap seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai RUU HIP justru memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa dan tidak akan memberi celah bagi ajaran komunisme ataupun Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk bangkit lagi.
"Justru kita berharap RUU itu akan semakin memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Walaupun di dalamnya (RUU HIP) belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, bukan berarti menafikan keberadaan TAP tersebut," tutur Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.
Baca juga: NasDem: RUU HIP Tidak Memuat Pelarangan Komunisme
Dia menilai TAP MPRS maupun RUU HIP merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila.
Bamsoet pun memastikan tidak ada ruang bagi ajaran komunis maupun PKI kembali hidup di Indonesia. Mengingat, kata dia, dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, serta pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme atau marxisme.
"TAP MPRS Nomor XXV/1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun. Sidang Paripurna MPR RI/2003, MPR telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I/2003 yang secara populer disebut dengan ‘TAP Sapujagat’," ujar Bamsoet. []