TAGAR.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam kasus pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek. Kasasi tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkat putusan tersebut, dua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sudah resmi dinyatakan bebas. "Tolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," tulis putusan kasasi yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa, 13 September 2022.
Putusan bernomor register 939/K/Pid/2022 itu diketok pada 7 September 2022. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Mereka juga menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU terhadap terdakwa Fikri Ramadhan.
- Baca Juga: Viral FPI Dukung Anies Baswedan Capres 2024, FPI Duga Ini Kerjaan Intelijen Hitam
- Baca Juga: Setelah Dilarang, Anggota FPI Yogyakarta Masuk Hizbullah
"Tolak kasasi jaksa terhadap Fikri Ramadhan," ujarnya.
Tercatat dalam kasus unlawfull killing terhadap enam anggota Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim 6 tahun penjara.
- Baca Juga: Murni Jasa Penyewaan, Mobil Komando FPI Reborn Abal-abal Ternyata Juga Layani Kelompok Bela Palestina
- Baca Juga: Kapolri Minta Kabareskrim Baru Tuntaskan Kasus Laskar FPI
JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. Tetapi dalam putusan PN Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022, majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.
Menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan. []