Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap mobil memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) mulai tahun 2021. Aturan ini dibuat karena banyaknya kasus kebakaran mobil akibat kecelakaan maupun korsleting listrik.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan bermotor. Pada Pasal 2 ayat 2 mengatur mobil penumpang kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 wajib dilengkapi APAR.
Sementara pada ayat 3 disebutkan bahwa APAR tersebut disediakan pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor. Lanjut ke ayat 4, mengenai pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang disahkan dirjen.
Tidak hanya ditujukan bagi mobil penumpang, regulasi ini juga berlaku bagi bus kategori M2 dan M3, dimana kendaraan jenis ini wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat seperti APAR, alat pemecah kaca berupa martil, alat kendali darurat pembuka pintu utama, dan akses keluar darurat berupa jendela atau pintu.[]