Aturan Kemenhub Angin Segar Bagi Driver Ojek Online

Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dinilai peneliti memberikan angin segar bagi kepentingan masyarakat mitra pengemudi ojek online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri). (Foto: Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi meneken Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Aturan tersebut dinilai memberikan angin segar bagi kepentingan masyarakat yang berprofesi sebagai mitra pengemudi ojek online karena mendorong peningkatan aspek keselamatan.

Ketua Tim Peneliti Research Institute of Socio-Economics Development (RISED) Rumayya Batubara menyebut dalam Permenhub tersebut menekankan pentingnya pemenuhan hak mitra. Dengan demikian, ke depan peraturan tersebut dapat memberi kepastian terpenuhinya unsur keadilan terutama dalam hal sistem suspensi.

"Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa. Dampak positif keberadaan aturan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi online," kata Rumayya Batubara dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 September 2020.

Riset ini kami pandang perlu dilakukan sebagai bentuk refleksi terhadap bagaimana pemerintah menyikapi gejolak yang ada di industri transportasi daring.

Baca juga: Kemenhub Gojlok Peraturan Keselamatan Bersepeda

Rumayya mengatakan kepastian model kemitraan ini menjadi pembahasan yang kerap diutarakan para driver ojek roda dua di luar persoalan tarif. Sehingga, lanjutnya, tingginya kepercayaan mitra pengemudi dari para aplikator, baik Gojek maupun Grab, bahwa peraturan tersebut telah menciptakan sistem yang adil untuk mereka tentunya menjadi dampak positif yang patut diapresiasi.

Tak hanya itu, sistem yang lebih adil dan transparan dapat dilihat dari survei yang dilakukan kepada 3.200 mitra roda dua Grab dan Gojek di 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya dan Makassar, tersebut juga menunjukkan fakta lain. Salah satunya adalah bahwa sistem suspensi yang ada membuat para mitra pengemudi roda dua merasa lebih tenang dalam menjalankan order.

Kepercayaan yang tinggi pada sistem suspensi ini ditunjukkan oleh mitra pengemudi roda dua Gojek (78 persen) dibandingkan dengan mitra pengemudi roda dua Grab (62 persen). Selain itu, mitra roda dua Gojek juga lebih banyak yang memahami fasilitas naik banding (appeal) yang disediakan aplikator sebesar 96 persen sementara mitra Grab sebesar 85 persen.

Kemudian, para mitra pengemudi dari kedua aplikator juga mengakui jika potensi kecurangan yang muncul dari sistem suspensi yang diterapkan para aplikator semakin kecil seiring perbaikan sistem yang dilakukan. Sehingga mereka merasa yakin dapat memperoleh penghasilan yang lebih adil.

Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan diambilnya tindakan yang tegas oleh pihak aplikator terhadap fake GPS, aplikasi mod, ataupun root HP. Kepercayaan yang tinggi ditunjukkan oleh mitra Gojek (86 persen) yang merasa aplikator sangat tegas dalam menindak kecurangan terkait penggunaan aplikasi mod dan root HP, di mana angka tersebut tercatat lebih tinggi dibanding kepuasan yang disampaikan mitra pengemudi Grab (72 persen).

Baca juga: Gojek Bebaskan Biaya Transaksi Online Mitra UMKM

"Riset ini kami pandang perlu dilakukan sebagai bentuk refleksi terhadap bagaimana pemerintah menyikapi gejolak yang ada di industri transportasi daring ini. Peraturan yang adil dan bisa menguntungkan kedua belah pihak kami percaya bisa membantu industri ini berkembang dan memberikan sumbangan positif terhadap ekonomi bangsa," kata Rumayya. []

Berita terkait
Perpanjang PSBB Tangsel, Relaksasi Ojek Online?
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang untuk kali keenam.
DPR Minta Kemenhub Tunda Penurunan Status Bandara
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu meminta Kemenhub menunda penurunan status 8 bandara termasuk Bandara Husein Sastranegara.
Operator Layani Tes Covid-19, Apa Syarat Kemenhub?
Kemenhub mengizinkan operator sarana maupun prasarana transportasi melaksanakan uji polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat (rapid test).