Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan kepulangan para warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih berada di Malaysia. Dia menjelaskan kepulangan WNI ini akan dilakukan dalam beberapa tahapan, mengingat jumlahnya yang banyak sekali.
"Harus kembalinya WNI dari beberapa negara terutama dari Malaysia. Betul-betul perlu kita cermati karena menyangkut ratusan ribu bahkan jutaan WNI yang akan pulang. Saya menerima laporan dalam beberapa hari ini setiap hari ada kurang lebih 3.000 pekerja migran yang kembali dari Malaysia," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, melalui video conference, Selasa, 31 Maret 2020.
Baca juga: Tangani Corona, Warga AS Pilih Jokowi Daripada Trump
Perkiraan kita ada kurang lebih 10 ribu sampai 11 ribu ABK. Ini perlu disiapkan dan direncanakan tahapan-tahapan untuk men-screening.
Menurutnya, WNI yang berada di Malaysia bukan hanya berupa pekerja migran, akan tetapi juga meliputi kru kapal atau ABK.
"Selain pekerja migran di Malaysia, kita juga harus mengantisipasi kepulangan dari para kru kapal, pekerja ABK yang ada di kapal, perkiraan kita ada kurang lebih 10 ribu sampai 11 ribu ABK. Ini perlu disiapkan dan direncanakan tahapan-tahapan untuk men-screening mereka," ucap Jokowi.
Baca juga: Jokowi Serius Bendung Imported Case Virus Corona
Sebelumnya, diketahui kondisi di Malaysia menyangkut pasien positif Covid-19 terus meningkat, hingga akhirnya Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin menetapkan lockdown atau pembatasan secara nasional di Malaysia, yang berlaku sejak 18 Maret sampai 31 Maret 2020.
Kebijakan lockdown merupakan hal pertama dalam sejarah Malaysia. Muhyiddin mengumumkan lockdown ini dalam siaran langsung di televisi pada Senin, 16 Maret 2020, yang mengungkap terdapat 125 kasus bar corona, sehingga total ada 553 kasus di Malaysia.
Dikutip dari Kantor Berita Bernama, Muhyiddin menyebut lockdown perlu dilakukan karena telah sesuai dengan Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan Undang-undang Polisi 1967.
Seluruh warga disebut dilarang meninggalkan Malaysia. Sedangkan warga Malaysia yang akan kembali dari luar negeri harus melalui pemeriksaan kesehatan dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Warga negara asing juga tidak diizinkan memasuki Malaysia. Berbagai acara pertemuan dan gerakan publik, termasuk acara keagamaan, pertemuan olahraga, kegiatan sosial, dan budaya akan dilarang. Sekolah dan lembaga pendidikan pun ditutup.
"Untuk menegakkan ini, semua tempat ibadah dan tempat bisnis harus ditutup, kecuali untuk supermarket, toko kelontong dan toko serba ada yang menjual kebutuhan sehari-hari," kata Muhyiddin. []