Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.
Penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan 5 alasan.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan 5 alasan," tuturnya pada Jumat, 19 Maret 2021.
1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari.
2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.
- Baca juga : Mendag Lutfi Soal Impor Beras: Saya Tanggung Jawab, Jangan Salahkan Bulog
- Baca juga : Mendagri: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April Diperluas ke 5 Provinsi
Meski demikian, Asrorun menegaskan bahwa kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.
"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," tandasnya. []