MUI Minta Pemotongan Hewan Kurban Tanpa Kerumunan

Area pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha tahun ini diharapkan tanpa kerumunan warga demi mencegah lahirnya gelombang kasus Covid-19
Pemeriksaan lapak pedagang hewan kurban dalam memastikan menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Antara/Achmad Irfan)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha tahun ini tanpa kerumunan. Ini disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF yang mengingatkan protokol kesehatan harus dijaga demi menekan sebaran Covid-19.

"Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Mengutip Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, ia mengatakan, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan agar saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pantia harus menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun.

"Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan," ujarnya.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan

Penyembelihan kurban, lanjut dia, dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan. Kerja sama dapat bersandar pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Jika tidak dapat bermitra dengan rumah pemotongan, kata dia, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi serta kebersihan lingkungan. Dia bilang, pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari mulai setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum Maghrib 13 Zulhijah.

Dalam distribusi daging kurban, ia juga meminta protokol kesehatan tetap ditegakkan. Ia meminta pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.[]

Baca juga:

Berita terkait
Salat Idul Adha 2020 dan Sembelih Kurban Tak Dilarang
Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan salat Idul Adha tahun 2020 dan penyembelihan hewan kurban. Namun, dengan aturan tertentu.
Syarat Masjid di Sleman Bisa Gelar Salat Idul Adha
Kementerian Agama Kabupaten Sleman memberikan persyaratan bagi masjid yang akan menggelar salat Idul Adha harus mengantongi suket bebas Covid-19.
Pengamat Sarankan Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua MUI
Maruf Amin Diminta melepas rangkap jabatan dengan menyerahkan kursi ketua umum MUI kepada pengurus lain agar perpecahan internal terhindari.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.