MUI Bandung Minta Pemerkosa 12 Anak Dihukum Berat

Hukuman dua kali lipat pantas untuk kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrohman meminta agar aparat menghukum HW (36 tahun) dua kali lipat dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak. 

Asep mengecam keras tindakan HW, apalagi ia berstatus guru pesantren yang seharusnya mencerminkan sebagai sosok pendidik yang alim.

"Intinya mengecam perbuatan tersebut apalagi dia guru, status guru itu kalau orang yang alim itu dihukumnya dua kali lipat dalam tradisi keilmuan," kata Asep kepada awak media, Kamis, 9 November 2021.

Namun, Asep menyatakan pihaknya tetap menghormati aturan hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui proses persidangan dalam kasus tersebut sudah berjalan beberapa kali, termasuk sidang tertutup yang menghadirkan para saksi korban yang digelar pada Selasa, 7 November 2021.

Menurut Asep, saat ini yang harus diperhatikan dan diselamatkan adalah korban. Asep juga memastikan pihaknya akan berupaya membantu apabila terdapat akses untuk melakukan pendampingan demi masa depan anak.

"Masa depan anak seperti apa, keluarga seperti apa apalagi anak di bawah umur harus diberikan pemahaman dan mental yang kuat. Sekarang menatap masa depan, anak-anak mempunyai cita-cita," ujarnya.



Intinya mengecam perbuatan tersebut apalagi dia guru, status guru itu kalau orang yang alim itu dihukumnya dua kali lipat dalam tradisi keilmuan.



Asep menambahkan, Selain para korban, anak-anak yang mereka lahirkan juga harus diperhatikan agar jangan sampai tidak memiliki akta kelahiran. 

"Adapun anak yang sudah lahir nanti mungkin ada beberapa ketentuan dalam perundangan statusnya seperti apa karena dalam ajaran Islam tidak boleh dinisbatkan kepada yang menghamili. Dalam hukum positif seperti apa, jangan juga anak nggak punya akta kelahiran,"  tuturnya.

Pada kesempatan ini, Asep juga mengklarifikasi informasi yang beredar tentang pelaku bahwa pelaku bukan pengurus pesantren atau ketua, pelaku bernaung bukan di pesantren, namun hanya semacam penghubung atau honorer dan peristiwa ini sangat merugikan pesantren.

"Pengawasan kita akui ada kecolongan oleh karena itu masyarakat harus hati-hati dalam memasukkan anak ke rumah tahfiz. Jadi rumah tahfiz beda dengan pesantren. Pesantren ada kiai, santri, asrama, masjid, kurikulum, jadi tidak boleh satu atap empat kamar, satu rumah satu pintu," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, HW melakukan pelecehan seksual kepada 12 orang anak berusia rata-rata 12 hingga 17 tahun. Ternyata, aksi tersebut sudah lama ia lakukan dan saat ini beberapa korbannya telah melahirkan anak. []


Baca Juga


Berita terkait
Kronologi Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Bone Sulsel
Polisi telah mengamanlan kedua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah Umur di Bone, Sulawesi Selatan.
Dugaan Percobaan Pemerkosaan di Sleman Disebar di Twitter
Warganet membagikan pengalaman adik temannya yang hampir menjadi korban pemerkosaan di rumah kontrakan di Sleman, Yogyakarta.
Dosen Universitas Riau Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Seorang dosen di Universitas Riau (UNRI), Pekanbaru, yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual di lingkungan kampus
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.